Pemohon SIM Ungkap Praktik Calo di Polres Madiun 

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Praktik calo Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Madiun masih ada. Hal ini diungkapkan pemohon SIM yang ditemui di kantin Polres Madiun. 


“Banyak (calo) biasanya nanti ada yang nawarin di tempat parkir. Saya tadi ditawari Rp 850 ribu rupiah untuk buat SIM C baru,” ucap salah seorang pemohon SIM baru di Kantin Polres Madiun kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/4).

Menurut pemohon SIM yang tak mau disebutkan namanya itu, masih banyak orang yang lebih memilih jasa calo karena beberapa alasan. Salah satunya, melalui jasa calo akan dipermudah lulus dalam uji pratik maupun teori.

Dia menjelaskan, para pemohon rela membayar lebih mahal karena prosesnya akan lebih mudah. Jika tidak nanti akan sulit lulus sehingga harus mengulangi tes lagi dikemudian hari.

"Kalo gak gitu nanti gak dapat SIM, gak papa bayar sekali tapi kan buat lima tahun, ” ujarnya. 

Terkait hal ini, Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadji, membantah. Menurut dia, saat ini tidak ada calo SIM di wilayahnya, Selasa (19/4).

“Saat ini bisa dipantau satu kali 24 jam tidak ada calo dalam proses pengurusan SIM baru di Polres Madiun,” ungkap AKP Firman Widyaputra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.

Firman menghimbau, masyarakat diminta hati-hati jika ada oknum-oknum yang mengaku bisa menguruskan permohonan SIM baru dengan mudah dengan membayar melebihi harga ketentuan yang ada karena banyak ternyata penipu.

”Ada yang sudah setor uang tapi ternyata SIM nya tidak jadi,” katanya.

Menurutnya, memang banyak peserta ujian pemohon SIM baru merasa kesulitan dalam ujian pratik dan teori, itu memang harus dilalui untuk syarat mendapatakan Surat Izin Mengemudi. Sehingga banyak yang cari jalan pintas dengan membayar calo.

“Ujian SIM ini adalah uji kompetensi, wajar jika susah. Jika memang ingin latihan dahulu bisa hubungi petugas, agar waktu ujian dapat lulus,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk pembuatan SIM C Rp 100.000 dan SIM A Rp 120.000. Kemudian ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Maka total biaya resmi untuk penerbitan SIM C sebetulnya hanya Rp 155.000, dan untuk SIM A sebesar Rp 175.000. 

Adapun pembuatan SIM C sekarang ini dibagi menjadi tiga golongan. SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc.