Satlantas Polres Bondowoso Siapkan Janur Kuning bagi Pelanggar Lalu Lintas, Ini Filosofinya

Penerapan sanksi janur kuning oleh Satlantas Polres Bondowoso/ist
Penerapan sanksi janur kuning oleh Satlantas Polres Bondowoso/ist

Janur kuning dijadikan tanda sanksi bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Bondowoso, Rabu (20/4).


Hal tersebut akan dilakukan selama Operasi Ketupat Semeru 2022 dan perayaan Idul Fitri, pada 28 April hingga 9 Mei 2022 di seluruh Jatim termasuk di Bondowoso.

"Ini tak hanya di Bondowoso tapi dilakukan serentak se kabupaten/kota di Jawa Timur ini," ujar Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Suryono dikutip Kantor Berita RMOLJatim. 

Suryono menjelaskan, pemberian janur kuning ini berlaku untuk semua jenis pelanggaran dan kelengkapan-kelengkapan kendaraan. Dengan maksud mengingatkan para pengendara agar lebih berhati-hati. 

Namun, untuk kendaraan yang rawan Laka Lantas bagi kendaraan lain, maka akan diberi sanksi berupa tilang. 

"Kita pasang kepada masyarakat pengguna jalan raya pada waktu kegiatan mudik yang mengalami pelanggaran lalu lintas, jadi apabila ada kendaraan yang dipasang janur kuning, maka kendaraan tersebut sudah melakukan pelanggaran di wilayah lain yang masuk ke wilayah kita," katanya.

Ia menambahkan kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di setiap Kota/Kabupaten di Jawa Timur, dan janur kuning sendiri memiliki arti yakni, Jan (Jannah) Nur (Cahaya) dan Kuning adalah (Suci).

"Jadi kegiatan ini adalah kegiatan suci bagi masyarakat dan pengendara yang melakukan mudik," ungkapnya.

Ia menghimbau agar para pengendara agar selalu berhati-hati dan jaga keselamatan.

" Masyarakat sudah diberi keleluasaan untuk mudik lebaran, jadi harus berhati-hati, karena keluarga menunggu di rumah," pungkasnya.