Tak Kunjung Dibayar, 50 Rekanan Proyek Wastafel Ancam Gugat Bupati Jember Secara Maraton

Perwakilan rekanan proyek wastafel saat mendatangi kantor Bupati Jember/RMOLJatim
Perwakilan rekanan proyek wastafel saat mendatangi kantor Bupati Jember/RMOLJatim

Terkatung-katungnya dana proyek wastafel Pemkab Jember tahun 2020, sudah hampir 2 tahun belum ada kejelasan. Para rekanan pun akan terus melawan.


Meski 2 rekanan sudah dinyatakan dalam gugatan wanprestasi dan hakim memerintahkan segera membayar secara tunai, masih belum jelas kapan dibayar.

"Belum dibayarnya dana proyek wastafel, bagaimanapun ini adalah kesalahan Pemkab Jember," kata Ketua Forum Komunikasi Korban Wastafel Jember (FKKWJ) Penanganan Covid-19 Jember, Iswahyudi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (23/4).

Dia menjelaskan, hingga saat ini 2 rekanan pelaksana  proyek wastafel program penanganan Covid-19 tahun 2020, yang menang dalam gugatan wanprestasi terhadap Bupati Jember, juga belum dibayar.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya melakukan konfirmasi kepada  eksekutif dan legislatif bahwa pembayaran dana tersebut, masih perlu melibatkan eksekutif dan legislatif, karena menyangkut dana APBD. 

Apalagi putusan tersebut, tidak bisa dijadikan Yurisprodensi bagi Bupati Jember, untuk  melakukan pembayaran kepada  semua rekanan, sesuai harapan rekanan korban wastafel. 

"Karena itu kami mempertimbangkan untuk melakukan gugatan bersama-sama," ujar Iswahyudi, yang juga Direktur PT Sen Mustawa ini.

Dijelaskan Wahyudi, sudah 4 bulan melakukan perjuangan untuk mendapatkan haknya. Karena adanya kesalahan Pemkab Jember, inkar janji dalam proyek Wastafel penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tahun 2020.

Akibatnya, para rekanan mengalami kerugian secara materiel dan moril. Bahkan sudah beberapa upaya ditempuh seperti menemui Bupati, anggota dewan, hingga BPK RI, hingga ada yang menggugat di pengadilan. Namun hingga saat ini belum berhasil. 

"Karena itu, kami akan mengumpulkan teman-teman korban wastafel, untuk kembali menagih pembayaran dana wastafel," katanya.

Dia tegaskan bahwa pelaksana proyek Wastafel adalah pengusaha pengusaha kecil yang dominan adalah warga Jember.

Dia mengingatkan bahwa para rekanan yang memegang SPK (Surat Perintah Kerja) dibawahnya masih banyak pekerja-pekerja proyek yang masih belum terbayarkan. Karena Pemkab Jember belum membayar dananya.

"Mohon persoalan-persoalan kami ini tidak dibawa ke persoalan politik," jelasnya.

"Rencananya, kita akan gugat Pemkab Jember bareng-bareng. Saat ini masih mempelajari persoalan hukumnya," sambungnya.

Dia tegaskan bahwa pembayaran dana wastafel bisa diselesaikan tahun 2022 ini. Mengingat waktu pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2022 sudah semakin dekat. Sehingga sebelum pembahasan P-APBD ini, gugatan wanprestasi wastafel tahun 2020 ini, sudah rampung.

"Kami masih akan berkonsultasi dengan pihak yang lebih paham dan berkompeten dalam persoalan Gugatan tersebut di pengadilan," katanya. 

Menurut dia, FKKWJ sudah menjadwal gugatan wanprestasi terhadap Pemkab Jember, sekitar 50 rekanan pemegang SPK, sama seperti 2 rekanan CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya, yang menang melawan Bupati Jember.

"Yang akan menggugat, ini terdiri 30 SPK untuk tahap awal dan tahap 2 sekitar 20 SPK," terangnya.

 Jika nilai proyek satu SPK, rata-rata senilai Rp200 juta, maka total gugatan wanprestasi sekitar Rp10 miliar. 

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jember Totok Yanuarto mengabulkan gugatan CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya, terkait belum terbayarnya dana proyek bak cuci tangan atau wastafel Program Penanganan Covid-19 tahun 2020.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi)," kata Totok Yanuarto dalam putusan yang disampaikan secara elektronik di PN Jember, Rabu (30/3) sore.

Dalam putusannya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, hakim menghukum tergugat BPBD Jember dan turut tergugat Bupati Jember untuk membayar dana proyek wastafel kepada dua kontraktor tersebut senilai Rp 368 juta.