HN (34) warga Jalan Sunan Prapen, Kecamatan Kebomas Gresik, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gresik, di Pulau Bali karena menggelapkan uang sebesar Rp 2 miliar.
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan, aksi mantan karyawan lembaga pembiayaan ini dengan cara menandatangani dan jaminan BPKB mobil.
'Surat kontrak perjanjian debitur diduga kuat palsu," ucapnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (28/4).
Sementara Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan sebelumnya pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Setelah semua bukti sudah kuat, kami langsung menangkap dan menahan tersangka," ujarnya.
"Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah, sembilan surat perjanjian pembiayaan, tiga BPKB yang diduga palsu, buku tabungan, rekening tahapan periode tahun 2020 dan satu unit HP," ungkapnya.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 374 KUHP, tentang tindak pidana penipuan," pungkasnya.
- Dua Bos Perusahaan Ekspedisi Bikin Kontrak Fiktif, Tipu Korban Hingga Rp 11 Miliar
- Ini Foto Otak Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Agen BRI Link Gresik yang Buron
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional