Gelapkan Rp 2 Miliar, Mantan Pegawai Finance Diringkus Polres Gresik di Bali

HN (34) warga Jalan Sunan Prapen, Kecamatan Kebomas Gresik, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gresik, di Pulau Bali karena menggelapkan uang sebesar Rp 2 miliar.


Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan, aksi mantan karyawan lembaga pembiayaan ini dengan cara menandatangani dan jaminan BPKB mobil.

'Surat kontrak perjanjian debitur diduga kuat palsu," ucapnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (28/4). 

Sementara Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan sebelumnya pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Setelah semua bukti sudah kuat, kami langsung menangkap dan menahan tersangka," ujarnya.

"Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah, sembilan surat perjanjian pembiayaan, tiga BPKB yang diduga palsu, buku tabungan, rekening tahapan periode tahun 2020 dan satu unit HP," ungkapnya.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 374 KUHP,  tentang tindak pidana penipuan," pungkasnya.