Tragedi Penembakan 13 Maret, Bibi Herman: Harus Pecat dan Penjara, Ayo Nyawa Siapa Saya Beli!

Keluarga Herman dan masyarakat Gaddu, Ganding, saat aksi demo di depan Mapolres Sumenep/RMOLJatim
Keluarga Herman dan masyarakat Gaddu, Ganding, saat aksi demo di depan Mapolres Sumenep/RMOLJatim

Tragedi penembakan Herman hingga meninggal oleh 4 anggota Resmob Polres Sumenep pada 13 Maret lalu menyisakan duka mendalam. Herman ditembak mati dengan tuduhan sebagai pelaku begal motor.


Warga Desa Gaddu, Kecamatan Ganding, itu ditembak mati di Jalan Adirasa Kota Sumenep.

Empat polisi pelaku penambak Herman itu telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP). Dalam sidang, 4 polisi tersebut dinyatakan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Mereka diberi sanksi pindah tugas ke luar wilayah Kabupaten Sumenep. Keempat anggota tersebut adalah Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS.

Atas putusan tersebut, keluarga Herman dan masyarakat Desa Gaddu kecewa. Bersama aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep, mereka menggelar aksi demo di Mapolres Sumenep, Senin (30/5).

Ayah Herman, Laksono yang ikut dalam aksi menegaskan dirinya tidak terima dengan keputusan tersebut.

"Sampai kapanpun tidak terima kalau belum minimal dipecat, bukan hanya pindah tugas," tegasnya dikutip Kantor Berita RMOL Jatim.

Bibi Herman, Sundiyah juga lantang menolak putusan KKEP tersebut. Menurutnya, hukuman tersebut tidak setimpal dengan kematian keponakannya tersebut.

"Mari kalau berani nyawa siapa mau saya beli atau siapa yang bisa mengembalikan nyawa Herman. Saya tidak terima, harus pecat dan hukum (penjara)," tegasnya.

Kasus penembakan Herman tersebut sempat simpang siur. Berbagai saksi menyatakan bahwa Herman hanya orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Sementara Polres Sumenep menyatakan bahwa herman tengah melakukan perampasan 1unit sepeda motor dan meneror masyarakat yang ada di Jl Adirasa kala itu.

Tragedi penembakan itu terekam dalam kamera masyarakat yang ada di sekitar kejadian dan videonya cepat menyebar.

Ada 3-4 video penembakan Herman. Dalam video tersebut tidak ada rekaman yang menunjukkan Herman sedang melakukan tindak kriminal terhadap masyarakat.

Herman hanya terlihat sedang duduk di emperan toko tepat di sebalah motor matic warna putih sambil pegang celurit. Kemudian Herman didatangi oleh anggota Resmob Polres Sumenep tanpa pakaian dinas dengan menodongkan senjata.

Herman berdiri sambil pegang celurit dan langsung menghampiri anggota polisi yang todongkan senjata hingga ke tengah jalan.

Puncaknya, Herman tertembak mati di tempat dan terdengar letusan tembakan sekitar 17-18. Salah satu peluru bersarang di dada kiri Herman.

Tembakan tersebut membabi buta. Saat Herman sudah terkapar tembakan masih dilancarkan menyasar ke kaki dan paha Herman.

Kasus tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Aksi berbagai aktivis juga ikut bersuara menuntut 4 anggota Resmbo Polres Sumenep dipecat dan dipidanakan.

GMNI Sumenep adalah yang paling gencar mengawal kasus ini. Mereka menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

Kasus terbut semula langsung ditangani oleh Propam Polda Jawa Timur, kemudian dilimpahkan kepada Polres Sumenep.

Polres Sumenep akhirnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap 4 anggota Resmob Polres Sumenep pada 20 Mei 2022, di Propam Polda Jawa Timur.