Soal Aturan Nama di KTP, Disdukcapil Ngawi Sosialisasikan ke Publik

Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi, Noor Hasan M/RMOLJatim
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi, Noor Hasan M/RMOLJatim

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi, secara intens mensosialisasikan dan mengimplementasikan aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan diantaranya e-KTP minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.


"Setiap ada kesempatan pasti kita sosialisasikan aturan nama dalam administrasi kependudukan. Supaya masyarakat secepatnya lebih memahami," terang Noor Hasan M, Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi, Kamis (2/6).

Noor Hasan dikutip Kantor Berita RMOLJatim menjelaskan, aturan nama harus minimal dua suku kata tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Dimana ada beberapa ketentuan yang tersurat di permendagri tersebut.

Pertama pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, karta tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

"Jadi aturan soal nama tidak berlaku surut. Sehingga sejak aturan itu diundangkan kita langsung tancap gas melakukan sosialisasi," ungkapnya.

Bebernya lagi, ada beberapa persyaratan khusus pencatatan nama. Diantaranya, pertama, mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Lalu yang kedua, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan ketiga, jumlah kata paling sedikit dua kata.