Belum 24 Jam Tangkap Pelaku Pemukulan Putra Indah Kurnia, Polisi Patut Diapresiasi

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Langkah cepat aparat Polda metro Jaya menangkap pelaku pemukulan putra Anggota DPR RI PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick oleh pengguna mobil berplat RFH patut diapresiasi.


Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpendapat, polisi layak diapresiasi karena dalam mengusut kasus penganiyaan, tidak sampai 24 jam Kepolisian Metro Jaya sudah menangkap dan menahan pelaku  penganiayaan.

Pelaku menganiaya seorang pemuda di Jalan Tol Dalam Kota di sekitar Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu (4/6).

Azmi menyatakan  tidak ada seorangpun yang berada di atas hukum atau yang berkuasa melebihi hukum. Menurutnya, perbuatan penganiayaan yang dilakukan pelaku yang mengendari plat RFH, yang merupakan plat khusus bagi pejabat di salah satu kementerian ini merupakan sikap arogansi.

"Karena mental kesombongannya, merasa mumpung punya jabatan penting dan kekuasaan sekaligus menunjukkan ia memiliki rasa malu rendah," demikian kata Azmi, Minggu (5/6).

Dalam pandangan Azmi, seorang pejabat yang diberikan fasilitas khusus semestinya harus mampu melakukan perubahan pada mentalitasnya.

"Contoh nyata bagi masyarakat, menjaga integritas, jangan ribut di ruang publik, apalagi bila yang punya jabatan, semestinya pejabat atau koleganya tersebut harus bijak, mampu menjaga nama baik diri dan institusinya," jelas Azmi.

Seorang pemuda dianiaya oleh seorang yang mengemudi mobil dengan plat RFH. Awal mulanya terjadi seremptan, pelaku kemudian memotong laju mobil pemuda yang merupakan putra Indah Kurnia itu, lalu melakukan aksi pemukulan.

Peristiwa pemukulan itu sempat direkam oleh seorang pengendara dan menjadi viral di media sosial. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan oleh aparat.