Mantan Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo Didakwa Korupsi Rp27,2 Miliar

Mantan pejabat Waskita Karya, Adi Wibowo mengenakan rompi tahanan KPK/Net
Mantan pejabat Waskita Karya, Adi Wibowo mengenakan rompi tahanan KPK/Net

Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27,2 miliar atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Goa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.


Dakwaan ini dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6).

Terdakwa Adi Wibowo bersama-sama dengan Dudi Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri TA 2011 melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero).

Adi Wibowo mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya dalam pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN ini.

"Terdakwa bersama-sama Dudi Jocom melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa KPK dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Yaitu memperkaya Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta; serta memperkaya korporasi, yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241, dan PT Waskita Karya sebesar Rp 26.667.071.208,84 (Rp 26,6 miliar).

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 27.247.147.449,84 (Rp 27,2 miliar)," kata Jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.