Hakim Itong Isnaeni Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat saat ditahan KPK dalam kasus suap/Ist 
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat saat ditahan KPK dalam kasus suap/Ist 

Tak lama lagi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat akan menjalani sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Surabaya. Itong merupakan tersangka dalam kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).


Selain Itong Isnaeni Hidayat juga akan disidangkan tersangka lain dalam kasus suap tersebut, mereka adalah Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan dan Advokat Hendro Kasino selaku pemberi suap. 

Hal ini diketahui setelah Jaksa KPK Gina Saraswati melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/6).

"Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/6).

Dengan dilimpahkannya perkara suap tersebut ke Pengadilan, masih Ali Fikri, tahanan ketiga tersangka sudah bukan lagi wewenang KPK melainkan sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Ketiganya ditahan dilokasi yang berbeda. 

"Untuk Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya, sedangkan Hamdan ditahan di Rutan Kejati Jatim dan  Hendro Kasino ditahan di Rutan Polda Jatim," beber Ali Fikri.

Terkait sangkaan yang akan didakwakan, Ali Fikri menyebut jika Itong dan Hamdan didakwa dengan Pasal  12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Perannya sebagai penerima suap," jelasnya.

Sedangkan Hendro Kasino didakwa  dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Untuk Hendro Kasino perannya adalah pemberi suap," tandas Ali Fikri.

Perlu diketahui, Hakim Itong terpergok KPK tengah menerima suap. Kala itu, ada dugaan kuat Itong menerima suap untuk mengabulkan permohonan dari kuasa hukum pemohon, Hendro Kasiono untuk pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Selain menangkap Itong dan kuasa hukum pemohon, lembaga anti rasuah itu juga panitera pengganti M. Hamdan.

Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini oleh KPK. Dalam konferensi pers KPK, mereka terlibat dalam praktik suap senilai Rp 1,3 miliar.