DPRD Jawa Timur meminta agar Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di kabupaten/kota bekerja maksimal untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan narkoba dan penyebaran ideologi radikal.
- Suwandy Firdaus Imbau Sekolah Tunda Kegiatan Study Tour Luar Kota
- Fraksi PDI-P Dukung Program Sumur Minyak Ilegal Dikelola BUMD dan Koperasi
- Gelar Aspirasi Run 2025, DPRD Jatim Ajak Masyarakat Bangun Komunikasi dan Salurkan Aspirasi Lewat Olahraga
Hal itu dikatakan oleh anggota komisi A DPRD Jatim Ubaidillah usai berkunjung ke kantor Bakesbangpol Bondowoso pada Jumat (10/6).
“Sehingga kami mendorong agar kedepan pengawasan orang asing di Jawa Timur diperketat dan Timpora diperjalas komitmen program kerja,” kata anggota komisi A DPRD Jatim Ubaidillah.
Dia mengatakan, keberadaan warga asing patut diwaspadai, mengingat potensi peredaran narkoba dan penyebaran ideologi radikal yang dibawa warga asing cukup tinggi.
Dia mencontohkan, peredaran narkoba di desa-desa di Jatim yang harus diwaspadai karena andil dari keberadaan warga asing yang tidak terpantau.
“Di Jawa Timur masyarakat dan penduduknya sangat religious, tetapi di Jatim tidak ada satupun desa yang tidak terkontaminasi dengan narkoba. Narkoba tidak mengenal kota kecil dan besar. Nah ini Timpora ayo pantau orang asing, jangan dibiarkan agar orang asing kedepan bermanfaat bagi masyarakat,” kata politisi PKB Jatim itu.
Terkait dengan keberadaan warga asing di kabupaten Bondowoso, Ubaidillah mengaku bahwa kesembilan warga asing itu sudah terpantau. Menurut dia, dari data yang masuk, mereka tidak berasal dari daerah-daerah yang berpotensi menjadi pusat peredaran narkoba.
“Alhamdulillah di Bondowoso meski orang asing hanya 9 ini tidak mengurangi kewaspadaan kita, selaku komisi A untuk bertanya apakah Sembilan orang asing itu sudah sesuai dengan keberadaan mereka di Indonesia. Dari penjelasan Kesbangpol Sembilan orang asing itu tidak berasal dari daerah yang rawan narkoba,” tambahnya.
Dia menjelaskan, dari masukan dari berbagai elemen, koordinasi untuk pengawasan orang asing tersebut masih lemah.
“Kedepan dalam rangka perbaikan Perda nomor 8 tahun 2017 ada masukan bahwa keberadaan orang asing harus ada sinergitas lagi dengan dirjen imigrasi. Selama ini belum ada pemantauan, belum ada rapat Timpora dan ini menandakan koordinasi antara Pemkab Bondowoso dan imigrasi masih lemah,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Suwandy Firdaus Imbau Sekolah Tunda Kegiatan Study Tour Luar Kota
- Fraksi PDI-P Dukung Program Sumur Minyak Ilegal Dikelola BUMD dan Koperasi
- Gelar Aspirasi Run 2025, DPRD Jatim Ajak Masyarakat Bangun Komunikasi dan Salurkan Aspirasi Lewat Olahraga