Mengaku Dikriminalisasi, KPK Ingatkan Mardani H Maming

Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming usai diperiksa oleh KPK/RMOL
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming usai diperiksa oleh KPK/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan politisi PDIP Mardani H. Maming untuk tidak melemparkan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggung jawabkan.


Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Maming yang saat ini menjabat Bendahara Umum PBNU bahwa dirinya dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang justru akan kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (21/6).

BACA JUGA: Mangkir Sidang di Tipikor Alasan Sakit, Bendahara PBNU Mardani H Maming Ternyata Bertemu Megawati

Namun sebaliknya, kata Ali, para pihak terkait dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu agar kooperatif supaya penanganan perkara dapat berjalan secara efektif.

"Dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum. Kami juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan mengawal proses yang sedang KPK lakukan ini," tegas Ali.

Karena, lanjutnya, KPK memastikan sudah mengantongi dua alat bukti terkait penyidikan yang sedang ditangani saat ini.

"Suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidik dugaan korupsi tersebut (kasus suap dan gratifikasi Maming)" pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terkait permohonan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang selama enam bulan ke depan.

Akan tetapi, Ali juga tidak membeberkan identitas dua orang yang dicegah ke luar negeri itu dalam penyidikan yang sedang ditangani oleh KPK.

Namun demikian, identitas dua orang yang dicegah oleh KPK untuk ke luar negeri diungkapkan oleh pihak Ditjen Imigrasi.

"Betul (Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (20/6).

Nur Saleh mengungkapkan, KPK berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta pencegahan ke luar negeri untuk Maming karena sudah menjadi tersangka di KPK.

"Iya (Maming jadi tersangka di KPK)" pungkas Nur Saleh.

Selain itu, untuk identitas satu orang lainnya yang juga dicegah ke luar negeri adalah, adiknya Maming bernama Rois Sunandar Maming.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Maming, Ahmad Irawan mengaku bahwa kliennya belum mendapatkan informasi resmi dari KPK terkait penetapan status sebagai tersangka maupun soal dicegahnya ke luar negeri.

"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," ujar Irawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (20/6).