Belum ada surat teguran sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos), membuat Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar tidak habis pikir dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Mensos 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT.
- Muslim Arbi Ingatkan Ganjar Agar Tak Gunakan Dana Umat untuk Kepentingan Kelompok
- Bareskrim Resmi Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka
- Skandal Dana Umat, Presiden ACT Ibnu Khajar Penuhi Panggilan Bareskrim
Hal itu disinggung oleh Ibnu Khajar, saat menggelar konferensi pers di Kantor ACT, Lantai 22, Ruang GPS 1 Menara 165, Jalan TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Rabu sore (6/7).
"Perlu sedikit kami sampaikan, mungkin teman-teman bertanya, kenapa ACT kaget dan mempertanyakan terbit terlalu cepatnya SK pencabutan ini," ujar Ibnu.
Ibnu membeberkan alasan keterkejutan dengan adanya SK Mensos tersebut. Pasalnya, berdasarkan Permensos 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), ada aturan atau tahapan sebelum dicabutnya izin.
Di mana, hal itu tercantum dalam Pasal 27 yang menjelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.
"Kira-kira bunyinya begini, melalui Pasal 27 ini, disebutkan bahwa, sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan, pertama teguran secara tertulis, yang kedua penangguhan izin, dan yang ketiga baru pencabutan izin," ungkap Ibnu.
Akan tetapi, kata Ibnu, hingga saat ini, ACT belum menerima teguran secara tertulis sesuai tahapan Permensos 8/2021 tersebut. Padahal, dalam aturan tersebut, sanksi administratif berupa teguran tertulis harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali, dan jarak antara satu teguran kepada teguran berikutnya adalah tujuh hari kerja.
"Sehingga terbayang oleh kita, baru kemarin kami hadir di Kemensos, Alhamdulillah suasana enak hangat, kemudian pagi-pagi mendapat kabar terbit surat pencabutan, ini jujur membuat kami kaget semuanya," tutur Ibnu.
Akan tetapi, lanjutnya, di usia 17 tahun ini, ACT telah berkontribusi dalam menjalankan amanah-amanah titipan umat yang ditunjukan dengan berbagai macam program yang dilakukan dan karya nyata pada puluhan ribu relawan yang selalu hadir di lokasi-lokasi bencana di bantuan-bantuan kemanusiaan.
"Dan kami ingin sampaikan, selama aturan SK pencabutan ini berlaku kepada kami, kami insyaAllah akan mematuhi keputusan tersebut. Sebagai bagian dari warga negara yang baik, maka Aksi Cepat Tanggap komitmen bahwa kami akan ikuti keputusan pencabutan ini," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Ibnu meminta doa dan dukungan masyarakat agar ACT bisa melewati ujian dan tantangan yang sedang dihadapi saat ini.
"Semoga segera membaik, kalau ada beberapa yang kurang dari lembaga kami, kami dengan senang hati dibina, ditegur, karena pada prinsipnya kita ingin berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara," pungkasnya seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, PJs Wali Kota Restu Berharap Masyarakat Teladani Nilai-Nilai Kemanusiaan
- Guru Bahasa Arab asal Gambiran Harumkan Nama Banyuwangi di Tingkat Nasional
- Razia Lokalisasi Pertontonkan Wajah PSK, Ketua DPRD Sumenep Didesak Minta Maaf