Mundurnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Pengamat: Sudah Memenuhi Unsur Keadilan 

Danu Budiyono/Ist
Danu Budiyono/Ist

Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan persidangan kode etik dan perilaku insan KPK terhadap Lili Pintauli Siregar. Alasannya, karena yang bersangkutan sudah resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK. 


Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dan Kebangsaan, Danu Budiyono menilai hal itu sudah berjalan dengan baik dan sudah memenuhi unsur keadilan masyarakat. 

"Menurut saya nilai-nilai dasar, kode etik serta pedoman perilaku pegawai maupun pimpinan KPK sudah berjalan dengan baik dan sudah memenuhi unsur keadilan masyarakat. Dan ini kemajuan yang luar biasa di era ketua KPK pak Firli Bahuri ini," ujar Danu pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (12/7).

Ditambahkan Danu, ada tiga peraturan Dewas KPK yang kini berjalan sebagaimana mestinya. 

"Ketiga peraturan itu yakno Dewas KPK Nomor 01 Tahun 2020, peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 dan Peratutan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020. Ketiganya sudah berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini berlaku kepada Dewan Pengawas maupun pimpinan KPK. Terlepas Lili Pintauli itu mundur dan selanjutnya tidak dilanjutkan prosesnya itu persoalan lain," tandasnya.

Sebelumnya Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean mengatakan, sidang kode etik Lili terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika telah dimulai pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (11/7).

Dalam sidang itu, Lili selaku terlapor menyampaikan informasi dan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua KPK.

"Di mana beliau menyampaikan adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan memang surat itu juga ada tembusannya kepada Dewan Pengawas. Dan juga beliau menyampaikan dan sekaligus membacakan juga di depan sidang, jam 10 tadi pagi, Keputusan presiden nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan," ujar Tumpak kepada wartawan, Senin siang (11/7).

Sehingga, Lili sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua KPK, dan presiden juga sudah mengeluarkan keputusan presiden.

"Dan presiden mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan yang bersangkutan (Lili) terhitung 11 Juli 2022, yaitu hari ini," kata Tumpak.

Dari penyampaian itu, Tumpak juga menjelaskan bahwa Dewas KPK juga sudah menerima salinan resmi dari Sekretariat Negara.

"Kami juga selaku Dewas juga sudah menerima yang resmi dari Sekretariat Negara tentang keputusan presiden tersebut," terang Tumpak.

Sehingga kata Tumpak, sidang di skors dan Majelis akan bermusyawarah untuk memutuskan kelanjutan persidangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewas KPK.

Selanjutnya, pukul 12.00 WIB, sidang kembali dilanjutkan dan Majelis sudah menyampaikan penetapan.

"Bahwa berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan (Lili), maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap yang bersangkutan, sehingga kami menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," terang Tumpak.

Penetapan persidangan itu akan diteruskan kepada pimpinan KPK dan Dewas KPK.