Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru. Kini, keluarga almarhum Brigadir J yang tewas dalam penembakan tersebut melayangkan laporan polisi.
- Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
- Turut Serta dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
- Hari Ini, Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir J
Laporan tersebut dilayangkan pengacara keluarga Brigadir J di Bareskrim Polri, Senin (18/7).
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 Juli 2022 dengan sangkaan pembunuhan berencana.
"Kami melaporkan sebagaimana dijelaskan soal pembunuhan berencana. Laporan kami sudah diterima," kata salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Selain itu, keluarga Brigadir J juga melaporkan dugaan penganiayaan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Masih ada satu laporan lagi yang dilayangkan, yakni soal pencurian dan peretasan. Namun sayang, laporan tersebut belum lengkap karena diminta harus menyertakan bukti-bukti tuduhan itu.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat