Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Melawan, Penetapan Tersangka Dinilai Janggal

Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti/RMOLJatim
Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti/RMOLJatim

Oknum Satpol PP Surabaya berinisial FE yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya dalam kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan akhirnya melakukan perlawanan.


Pasalnya apa yang dituduhkan selama ini tidaklah benar. Termasuk nilai kerugian yang disangkakan sebesar Rp500 juta tersebut tanpa didasari audit dari lembaga yang diakui oleh negara.

"Apalagi kasus korupsi, ada kerugian yang dari mana, audit dari mana, pelaku katanya menjual, dia menjual barang-barang itu ke pihak lain itu dari mana kan begitu," kata Kuasa Hukum FE, Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (19/7).

Bahkan tak hanya itu, Abdul Rahman Saleh juga mempertanyakan langkah penyidik tak menjelaskan secara detail kronologis dalam perkara penjualan barang titipan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.

"Jadi siapa yang beli, siapa yang jual, kemana uangnya," jelasnya.

Makanya dari berbagai kejanggalan ini, Abdul Rahman Saleh menduga bila FE ini merupakan 'tumbal'.

Sebab FE berani bersumpah bila tak melakukan perbuatan itu apalagi menerima uang.

"Jadi ada juga jebakan, ada kue uang. Padahal gak ada namanya kue uang. Itu saya kira menjadi beban moral bagi pak FE sampai dia di sumpah apapun, dia tidak terima duit seperti itu," pungkasnya.

Seperti diberitakan FE Oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

FE lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.