Oknum Satpol PP Surabaya berinisial FE yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya dalam kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan akhirnya melakukan perlawanan.
- Belum Serahkan PSU, Pemkot Surabaya Black List 20 Pengembang, Perizinannya Ditahan!
- Pajak Kendaraan Bermotor Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya, Ditaksir Rp 1 Triliun Per Tahun
- Munster Minta Tim Bajul Ijo Tetap Kompak Dan Solid
Pasalnya apa yang dituduhkan selama ini tidaklah benar. Termasuk nilai kerugian yang disangkakan sebesar Rp500 juta tersebut tanpa didasari audit dari lembaga yang diakui oleh negara.
"Apalagi kasus korupsi, ada kerugian yang dari mana, audit dari mana, pelaku katanya menjual, dia menjual barang-barang itu ke pihak lain itu dari mana kan begitu," kata Kuasa Hukum FE, Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (19/7).
Bahkan tak hanya itu, Abdul Rahman Saleh juga mempertanyakan langkah penyidik tak menjelaskan secara detail kronologis dalam perkara penjualan barang titipan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.
"Jadi siapa yang beli, siapa yang jual, kemana uangnya," jelasnya.
Makanya dari berbagai kejanggalan ini, Abdul Rahman Saleh menduga bila FE ini merupakan 'tumbal'.
Sebab FE berani bersumpah bila tak melakukan perbuatan itu apalagi menerima uang.
"Jadi ada juga jebakan, ada kue uang. Padahal gak ada namanya kue uang. Itu saya kira menjadi beban moral bagi pak FE sampai dia di sumpah apapun, dia tidak terima duit seperti itu," pungkasnya.
Seperti diberitakan FE Oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
FE lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Lelang Proyek Pembangunan Alun-alun Jember dan Jalan Andongrejo-Bandealit Senilai Rp40 M Dinilai Ilegal
- Ambulans Angkut 6 Pegawai Dinas Kesehatan Tulungagung Terguling Usai Tabrak Pengendara Motor
- Polrestabes Surabaya Tangkap 11 Pelaku Pesta Narkoba