Dianggap Cacat Hukum, Musda AKLI Jatim ke XIII Digugat ke PN Surabaya

Muhammad Sholeh, kuasa hukum penggugat Musda AKLI/net
Muhammad Sholeh, kuasa hukum penggugat Musda AKLI/net

Musyawarah Daerah ke XIII Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Jawa Timur yang digelar di hotel Elmi Surabaya pada 29 Juni 2022 menimbulkan persolan hukum


Oleh tiga anggota AKLI Jatim, pelaksanaan Musda tersebut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Buyung Fajar Setiawan, Ketua Cabang Madura AKLI Jatim, Suprapti, Anggota AKLI Jatim Cabang Nganjuk dan Sugeng Hariono, AKLI Cabang Ponorogo.

Sementara sebagai tergugat adalah Ketua Umum DPD (AKLI) Jatim, Ir Yunar Mulya, HK, MM, Sektretaris Umum DPD (AKLI) Jatim, Abdul Manan Yakub, Ketua Umum DPP AKLI, Puji Muhardi dan Sekjen DPP AKLI, Mahmud Asinar.

"Gugatannya sudah kami daftarkan hari Jum'at tanggal 22 Juli 2022," kata Muhammad Sholeh, kuasa hukum penggugat kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (25/7).

Dijelaskan Sholeh, Musda AKLI ke XIII tersebut dinilai cacat hukum lantaran telah melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi AKLI No 03 tahun 2021.

"Karena dilakukan oleh pengurus DPD AKLI Jatim yang kepengurusannya habis pada tanggal 23 Mei 2022 dan di hadiri oleh 22 utusan DPC AKLI yang telah habis masa jabatannya," jelasnya.

Mantan Aktifis 98 ini mengungkapkan, 

jabatan kepengurusan DPD AKLI Jatim dengan Ketua Umum l Ir Yunar Mulya, HK, MM dan Sektretaris Umum DPD (AKLI) Jawa Timur, Abdul Manan Yakub telah berakhir pada 2021, namun oleh DPP AKLI diperpanjang sampai dengan tanggal 23 bulan Mei tahun 2022.

"Oleh karena itu, DPD AKLI Jatim sudah tidak berhak lagi menyelenggarakan Musyawarah Daerah XIII AKLI Jawa Timur tahun 2022," ungkap Sholeh.

Dijelaskan dia, dari 26 DPC Peserta Musda, 22 diantaranya telah habis masa jabatannya.

"Itu artinya pengurus DPC yang masa jabatannya habis dan tidak diperpanjang, maka tidak berhak mengirim utusan di dalam acara Musda tersebut," jelas Sholeh.

Terkait kehadiran Ketua DPP AKLI dan Sekjen AKLI dalam Musda tersebut, Sholeh menyebut jika kehadiran Pengurus DPP AKLI melegitimasi seakan-akan Musda yang berlangsung sudah sesuai AD/ART dan peraturan organisasi AKLI No 03 tahun 2021.

"Jelas sekali tindakan Pengurus DPD dan DPP AKLI di atas melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi AKLI dan dapat dikualifikasi tindakan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata," tandasnya.

Kantor Berita RMOLJatim sudah melakukan konfirmasi ke Ketua DPP AKLI 

Ir Yunar Mulya, HK, MM terkait gugatan yang dilakukan tiga anggota AKLI Jatim ini, namun konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada pukul 14.00 WIB belum di respon.