Mardani H Maming Resmi Dinonaktifkan sebagai Bendahara Umum PBNU

Mardani H. Maming/RMOL
Mardani H. Maming/RMOL

Mardani H Maming resmi dinonaktifkan sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU. Keputusan ini diambil usai Maming menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Penonaktifan pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini disampaikan oleh Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fachru Rozi.

Fachrur menegaskan, bahwa Maming hanya dinonaktifkan bukan diberhentikan dari jabatannya sebagai Bendum PBNU.

"Ya, kita hargai sikap beliau menepati janjinya untuk datang ke KPK, statusnya di PBNU bukan diberhentikan, tapi di nonaktifkan sampai ada keputusan hukum yang tetap,” kata Gus Fachru kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/7).

Dia menuturkan, Mardani diminta fokus dengan kasus yang membelitnya tersebut, sehingga PBNU menonaktifkan maming dari jabatannya itu di kepengurusan PBNU.

"Agar beliau fokus pada penyelesaian hukum yang dihadapi,” tutupnya.

Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (28/7) setelah dua kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tidak digubris. KPK bahkan sudah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan untuk menjemput paksa pengusaha muda asal Kalimantan Selatan itu.

Saat penetapan tersangka, Mardani Maming dengan menunjuk mantan pimpinan KPK Bambang Widjodjanto dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai kuasa hukumnya mengugat praperadilan penetapan tersangka KPK, namun dimentahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


ikuti update rmoljatim di google news