Ada 9 Orang Dilaporkan Tersangka FE Ikut Terlibat Jual Barang Penertiban Satpol PP Surabaya

Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti/RMOLJatim
Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti/RMOLJatim

Kasus dugaan penjualan barang bukti hasil penertiban di Satpol PP Kota Surabaya dipastikan semakin melebar. Pasalnya laporan yang dilayangkan oleh FE melalui dua kuasa hukumnya yakni Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti ke Kejari Syrabaya dapat menyeret keterlibatan beberapa orang.


FE pun berani menyebut bila beberapa orang tersebut diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Ada 9 orang," kata Abdul Rahman Saleh Kuasa Hukum tersangka FE pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (10/8).

Bahkan untuk menguatkan dugaan keterlibatan 9 orang itu, menurut Abdul Rahman Saleh, pihaknya telah memiliki bukti yang dianggap cukup kuat.

Tak tanggung-tanggung, bukti itu pun berupa gambar penerimaan uang hasil penjualan barang sitaan penertiban Satpol PP Surabaya.

"Sebenarnya ada foto-foto penerimaan uang Rp300 juta," pungkasnya.

Seperti diberitakan FE Oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

FE lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.