Salahgunakan Izin Tinggal Jadi Penjaga Gudang, WNA Vietnam Dideportasi

Petugas Imigrasi Tanjung Perak mengawal WN Vietnam Lie Minh Dien (kaos coklat)  di Bandara Internasional Ngurah Rai/Ist
Petugas Imigrasi Tanjung Perak mengawal WN Vietnam Lie Minh Dien (kaos coklat)  di Bandara Internasional Ngurah Rai/Ist

Seorang warga negara Vietnam, Le Minh Dien (38) harus dideportasi ke negara asal karena menyalahi izin tinggal.


Le telah bekerja di sebuah pergudangan di Gresik dengan memanfaatkan visa kunjungan khusus berwisata.

Kasi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Sonny Noor Bhuwono menjelaskan, Le didapati bekerja di sebuah pergudangan sebagai penjaga gudang di wilayah Gresik. Petugas Satpolairud yang kebetulan melakukan pengawasan, mendapati keberadaan orang asing yang lantas diserahkan ke imigrasi.

"Dari hasil riksa paspor dan dokumen lainnya, yang bersangkutan ini datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan khusus wisata. Dia menyalahgunakan visa itu untuk kepentingan bekerja," jelasnya, Senin (15/8).

Dari hasil pemeriksaan, Le Minh Dien dinilai telah melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

"Sudah kita deportasi pada Kamis 10 Agustus lalu. Selain deportasi, juga kita kenakan cegah tangkal untuk kembali ke wilayah Indonesia selama 6 bulan, dan itu bisa diperpanjang lagi," pungkas Sonny Noor Bhuwono

Diketahui, WN Vietnam ini dipulangkan menggunakan pesawat VietJet Air dengan kode penerbangan VJ898 dari Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali menuju Vietnam dengan jadwal keberangkatan pukul 19.15 WITA, Kamis (10/8).