KPK Cegah Mentan Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya Bepergian ke Luar Negeri

Mentan Syahrul Yasin Limpo/RMOL
Mentan Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mencegah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.


Tak hanya Syahrul Yasin Limpo. KPK juga memasukkan istri, anak, hingga cucunya dalam daftar cegah.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dengan bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan, maka sebagai bentuk dukungan untuk memperlancar penyidikan tersebut, saat ini KPK telah mengajukan 9 orang untuk dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," kata Ali kepada wartawan, Jumat sore (6/10).

Pengajuan cegah tersebut, kata Ali, ditujukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk 6 bulan pertama atau sampai April 2024.

"Dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri. Sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut kooperatif mengikuti proses hukum ini, di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, sembilan orang yang dicegah adalah SYL, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri SYL, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu SYL.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan, Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, yakni terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dalam perkara dugaan pemerasan di Kementan, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Mentan SYL; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Dan pada Senin (2/10), KPK kembali umumkan bahwa salah satu tersangka juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sosok dimaksud adalah Mentan SYL. Terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara korupsi dan gratifikasi, dan Sprindik untuk TPPU.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan SYL, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan SYL, dan rumah pribadi Mentan SYL di Makassar.

Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, 1 unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.