Buronan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi atau Apeng dikabarkan akan kembali ke Indonesia hari ini, Senin (15/8).
- Surya Darmadi Dipulangkan ke Indonesia dengan Maskapai China Airline
- Kejagung dan KPK Didesak Segera Tangkap Apeng di Singapura
- Gondol Duit Rp 54 Triliun, Negara Harus Kejar Apeng
Bos PT Duta Palma Group ini akan menghadapi proses hukum yang kini sedang ditangani Kejaksaan Agung RI. Selain Kejagung, Apeng juga berstatus buronan KPK dalam kasus dugaan suap.
"Surya Darmadi dengan iktikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin (15/8),” kata kuasa hukum Apeng, Juniver Girsang dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (14/8).
Juniver menjelaskan, kliennya akan memenuhi proses hukum meski masih menjalani perawatan kesehatan.
Meski tak menjelaskan secara gamblang posisi kilennya, Juniver memastikan telah mengirim surah ke Kejaksaan Agung untuk kooperatif menghadapi proses hukum.
Di sisi lain, ia meminta kepada semua pihak untuk menghargai proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
"Dengan menahan diri untuk tidak menghakimi saudara Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta,” demikian Juniver.
- BTN Perkuat Integritas Keluarga Karyawan Dengan Menggandeng KPK
- KPK Ultimatum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hadir 3 Mei
- KPK Ancam Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor