Komisi III DPR Minta Polisi Bergaya Hidup Mewah Ditindak Tegas

 Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburrokhman/RMOL
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburrokhman/RMOL

Anggota Komisi III DPR RI Habiburrokhman meminta Polri menindak tegas sejumlah Kapolres di sejumlah wilayah yang kerapatan memamerkan harta kekayaan dan bergaya hidup hedonis.


Sebab, larangan anggota korps bhayangkara bergaya hidup hedonis telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah.

Dalam Perkap itu, dijelaskan Habiburokhman sudah diatur tentang larangan gaya hidup hedon. Dengan demikian, hanya perlu ditegaskan dengan cara memberikan sanksi bagi pelanggar aturan.

“(Kalau) Ada aduan dari masyarakat misalnya Kapolres di meja ada berkotak-kotak cerutu, tas hermes, begitu lah. Kayak gitu dilaporkanlah,” Habiburrokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).

Habiburrokhman berharap, masyarakat proaktif jika menemukan anggota Polri yang memamerkan gaya hidup mewah di ruang publik.

Menurut politisi dari Fraksi Gerindra itu, hal itu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Perkap.

“Laporkan saja. Masyarakat boleh masyarakat baik ke kita atau lapor ke polri nanti kita minta ditindak,” pungkasnya.