Anggota Komisi III DPR RI Habiburrokhman meminta Polri menindak tegas sejumlah Kapolres di sejumlah wilayah yang kerapatan memamerkan harta kekayaan dan bergaya hidup hedonis.
- Hak Angket DPR: Drama Politik atau Upaya Nyata Memperbaiki Demokrasi?
- Kejagung Lembaga Paling Dipercaya Publik, DPR Terendah
- Polri Didesak Usut Dugaan Perbudakan Pekerja di Perkebunan Kelapa Sawit
Sebab, larangan anggota korps bhayangkara bergaya hidup hedonis telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah.
Dalam Perkap itu, dijelaskan Habiburokhman sudah diatur tentang larangan gaya hidup hedon. Dengan demikian, hanya perlu ditegaskan dengan cara memberikan sanksi bagi pelanggar aturan.
“(Kalau) Ada aduan dari masyarakat misalnya Kapolres di meja ada berkotak-kotak cerutu, tas hermes, begitu lah. Kayak gitu dilaporkanlah,” Habiburrokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).
Habiburrokhman berharap, masyarakat proaktif jika menemukan anggota Polri yang memamerkan gaya hidup mewah di ruang publik.
Menurut politisi dari Fraksi Gerindra itu, hal itu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Perkap.
“Laporkan saja. Masyarakat boleh masyarakat baik ke kita atau lapor ke polri nanti kita minta ditindak,” pungkasnya.
- 2 Pejabat Pemkab Jember Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK
- PDIP Beri Sinyal Berkoalisi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024
- KPU Jember Terima Berkas 638 Calon PPK, Ratusan Peserta Gugur