Tak Terima Diberhentikan DKPP, Anggota KPU Deli Serdang Melawan

Anggota KPU Deli Serdang, Mulianta Sembiring/Net
Anggota KPU Deli Serdang, Mulianta Sembiring/Net

Tak terima diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), anggota KPU Deli Serdang, Mulianta Sembiring, melawan.


Sebelumnya DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena Mulianta terbukti memiliki afiliasi ke peserta pemilu 2019.

Usai keluarnya putusan yang dibacakan pada 10 Agustus 2022 lalu tersebut, Mulianta mengaku sudah melakukan upaya hukum.

Karena itu, dia meminta KPU RI menunda proses pergantian antarwaktu (PAW). Suratnya ke KPU RI dia kirimkan pada 15 Agustus 2022 lalu.

"Maka dengan ini saya sampaikan kepada Ketua KPU Republik Indonesia akan melakukan upaya hukum,” ujarnya dilansir Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (1/9).

“Sebagaimana sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,"

Menurut Mulianta, pergantian antarwaktu harus dilakukan dengan mempertimbangkan tenggat waktu pengajuan upaya hukum.

"Apabila terdapat upaya hukum, penggantian antarwaktu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

KPU RI sendiri diketahui telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Mulianta sebagai anggota KPU Deli Serdang berdasarkan putusan DKPP.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin. Hanya saja, menurutnya, belum ada perintah untuk melakukan PAW.

"Belum ada kami terima informasi dari KPU RI (proses PAW). SK pemberhentian yang sudah," pungkasnya.