Kasus Mas Bechi, Gede Pasek: Ada Barisan Sakit Hati Ingin Rebut Organisasi Pemuda Shiddiqiyah 

Gede Pasek Suardika/RMOLJatim 
Gede Pasek Suardika/RMOLJatim 

Gede Pasek Suardika selaku penasihat hukum Mas Bechi mengungkap berbagai kejanggalan dalam kasus dugaan pemerkosaan yang menjerat kliennya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 


Kejanggalan tersebut diantaranya adanya chattingan mesra hingga surat pernyataan meminta izin menikah dengan terdakwa pada orang tua Mas Bechi alias pak kiai. Selain itu, korban juga dianggap memiliki sosok pacar lain yang dipertanyakan kuasa hukum terdakwa.

"Nanti kita kasih pada saatnya. Saksi Korban sudah mengakui pernah main chat dengan terdakwa beberapa kali setelah waktu yang disebutkan sebagai waktu diperkosa. Kalimat dalam chat tersebut mengucapkan kata Sayang, Cintaku, bahkan pernah juga buat puisi cinta. Tidak hanya itu, saksi Korban juga mengakui kirim foto ke terdakwa," ungkap Gede Pasek usai persidangan, Kamis (1/9).

Ia menambahkan dalam kesaksian salah satu saksi yang juga saudara kandung korban mengakui jika korban selama ini telah memiliki pacar. Padahal, dalam kesaksian sebelumnya, korban membantah jika telah memiliki pacar.

"Saksi yang satu mengungkapkan adanya motif rebutan organisasi OPSID (Organisasi Pemuda Shiddiqiyah) dimana Terdakwa sebagai ketua umum dan beberapa kelompok yang getol bergerak menjatuhkan terdakwa. Mereka punya calon yang diinginkan untuk kuasai OPSID dan ujungnya adalah agar Terdakwa jauh dan jatuh dari Shiddiqiyah. Jadi lebih seperti barisan sakit hati yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” bebernya.

"Terlihat bagaimana surat pernyataan urusan organisasi dan lainnya lebih banyak dibicarakan. Sementra saksi tidak tahu peristiwa yang dialami korban. Saksi ada di Kudus sementara kejadian di Jombang. Saksi-saksi begini saja yang disajikan (jaksa) sampai saat ini,” tambahnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan, apa yang diutarakan para saksi dalam persidangan kali ini dianggap makin menguatkan dakwaannya. Meski, disatu sisi ia tidak dapat membuka percakapan atau keterangan para saksi dalam sidang yang digelar secara tertutup itu. 

“Pokoknya keterangan saksi cukup memperkuat pembuktian. Isinya gak bisa disampaikan. Saksinya yang tahu dan mendengar sendiri,” ucapnya.