Diduga Korupsi Dana APBDes, Kades Bulangan Dukun Gresik Ditahan Polisi

Kades di Gresik yang diamankan
Kades di Gresik yang diamankan

Mudlohan, Kepala Desa (Kades) Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2021.


Usai ditetapkan tersangka, Mudlohan langsung ditahan oleh Polres Gresik, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/253/VIII/2022/Reskrim Polres Gresik tanggal 15 Agustus 2022, 

Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis menyatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi APBDes Bulangan pada tanggal 25 April 2022 berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang proyek jembatan di tahun anggaran 2021 yang tidak dikerjakan.

"Atas informasi tersebut, unit tipidkor melakukan penyelidikan bekerja sama dengan inspektorat selaku auditor dan dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik, dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD)," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (3/9).

Dari hasil audit Inspektorat lanjut Kapolres, bahwa MU (Mudlohan) sebagai Kepala Desa Bulangan diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 632.897.000. Dugaan korupsi itu berasal dari tiga kegiatan yang menggunakan dana APBDes.

"Pertama, penyertaan modal ke BUMDes sumber dana desa sebesar Rp 400.000.000. Kedua, pendapatan asli desa (PADes) hasil penyewaan tanah kas desa senilai Rp 120.000.000. Ketiga, terjadinya selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh DPUTR Kabupaten Gresik senilai Rp 112.897.000," ungkapnya.

"Perbuatan MU dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara/daerah dalam hal ini APBDes Bulangan sebesar Rp 632.897.000,00," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MU dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk Pasal 2 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 50 juta..