Buntut Kabar Vonis Bocor, Kuasa Hukum Pelapor Berharap Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Dihukum

Ronald Talaway, kuasa hukum pelapor/RMOLJatim
Ronald Talaway, kuasa hukum pelapor/RMOLJatim

Ronald Talaway selaku kuasa hukum pelapor kasus pemalsuan surat angkat bicara terkait dugaan bocornya putusan majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis bebas ke terdakwa H. Zainal Adym, SH


Menurut Ronald, pihaknya tidak bisa mengintervensi putusan majelis hakim, namun dia mengingatkan jika kasus yang dilaporkannya ke Polrestabes Surabaya ini melalui proses yang cukup panjang. 

"Soal putusan itukan wilayahnya hakim,  kalau ngomong harapan kita berharap sangat untuk dihukum soalnya proses perkaranya sangat panjang. Pertama,  kasusnya ditangani oleh satgas mafia tanah (gabungan Polres dan Polda), dan kedua, terdakwa pernah DPO," ujarnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (5/9).

Diungkapkan Ronald, kegiatan usaha yang dilakukan terdakwa Zainal Adym yang mengaku sebagai Kopontren Assyadziliyah tidak terdaftar di instansi terkait.

"Setelah kita cek di Dinas Koperasi Provinsi Jatim dan Kota Surabaya ternyata kegiatannya manipulatif, tidak terdaftar," ungkapnya.

Sebelumnya, dugaan bocornya putusan bebas kasus ini diungkapkan oleh Ormas Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK), Jum'at (2/9). 

"Sejak awal kami sudah memantau kasus itu. Dan kemarin ada informasi kalau terdakwa mau dibebaskan," kata Ketua Harian DPP KORAK, Efianto. 

Dari informasi yang didapatnya, masa tahanan terdakwa akan habis pada 6 September 2022 mendatang. KORAK pun akan melaporkan dugaan bocornya putusan bebas tersebut ke Mahkamah Agung, Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial maupun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun putusan perkara yang sedianya akan dibacakan pada Jum'at (2/9) batal digelar lantaran JPU Diah Ratri Hapsari masih ada kegiatan lain. Majelis hakim yang diketuai Dewantoro memutuskan pembaca amar putusan perkara tersebut akan digelar hari ini, Senin (5/9).

Dalam kasus pemalsuan surat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari telah menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara ke terdakwa Zainal Adym.

"Kami akan menghormati apapun yang diputuskan oleh majelis hakim," ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Hamonangan P. Sidauruk saat dikonfirmasi.

Apabila putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, maka pihaknya  akan melakukan upaya hukum.

"Kita lihat saja putusannya. Kalau bebas iya kita kasasi," tandas Hamonangan.

Dugaan pemalsuan surat ini bermula ketika terdakwa membuat surat pengakuan hutang atau pemakaian dana kopontren tanggal 17 Juli 1996 perihal perjanjian penggunaan dana kopontren Assyadziliyah dalam tempo satu tahun sampai tanggal 17 Juli 1997.

Dalam perjanjian itu, terdakwa menjaminkan SHBG No 221 dengan obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jl Prapanca No 29 Surabaya yang  ditandatangani oleh terdakwa sebagai yang menerima perjanjian, yang  seolah-olah ditandatangani oleh Soebiantoro sebagai yang membuat perjanjian dan disetujui oleh K.H. Achmad Djaelani sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Assyadziliyah, padahal Soebiantoro telah meninggal sejak 22 Januari 1989.

Surat perjanjian itu selanjutnya digunakan oleh terdakwa untuk melakukan gugatan ke PN Surabaya dengan perkara No 211/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 04 Maret 2016 dan berujung pada eksekusi, padahal objek tanah dan bangunan tersebut telah dijual oleh ahli waris Soebiantoro ke Ferry Widargo pada tahun 2005.

Mengetahui hal itu, Bambang Sumi Ikwanto akhirnya membawa perkara dugaan pemalsuan surat tersebut ke ranah hukum. Oleh JPU, terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP.