Ironis, Tender RS Mata Masyarakat Jawa Timur Tanpa Pendampingan Kejaksaan

Papan nama proyek pembangunan RSMM Jawa Timur/RMOLJatim
Papan nama proyek pembangunan RSMM Jawa Timur/RMOLJatim

Tender Pembangunan Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur sebesar Rp 42.521.436.000 ternyata tidak menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Padahal tender tersebut berpotensi rawan dengan dugaan korupsi.


Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH, MH saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (29/9).

"Tidak ada pendampingan baik ke Datun maupun ke Intel," ujarnya.

Menurut Fathur, pada umumnya proyek dengan nilai besar dengan potensi kerawanan mangkrak selalu dimintakan pendampingan ke institusinya sebagai pengamanan program strategis (PPS).

"Kalau PPS tupoksinya ada di Intelijen," katanya.

Sebelumnya tender Pembangunan RSMM Jatim ini disoal oleh PT. Karya Bersinar Indonesia selaku salah satu peserta lelang lantaran pemenang tender yakni PT.Cipta Karya Multi Teknik telah disanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akibat melakukan persengkokolan tender Pembangunan Revetment (dinding pantai) dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung pada tahun 2017.

Dalam putusannya, KPPU melarang PT. Cipta Karya Multi Teknik mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari APBN maupun APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia.

"Putusan KPPU dianulir Pengadilan Niaga Surabaya, dan saat ini perkaranya masih upaya hukum. Sehingga apapun yang berkaitan dengan tender tersebut harus dihentikan, bila perlu dibatalkan," kata kuasa hukum PT Karya Bersinar Indonesia, Sahid, SH kepada wartawan, Kamis (29/9)

Sahid pun menyesalkan jika tender proyek senilai puluhan miliar tersebut tidak dimintakan pendampingan ke Kejaksaan.

"Kalau tidak ada apa-apa kenapa tidak minta pendampingan ke Kejaksaan," cetusnya dengan tertawa kecil.

Menurut Sahid, keputusan Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur dalam menetapkan PT. Cipta Karya Multi Teknik sebagai pemenang lelang proyek pengadaan RS Mata Masyarakat Jawa Timur diduga cacat hukum, karena telah melanggar pedoman dan syarat ketentuan pengadaan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf K Perpres No. 70 tahun Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Karena itu kami sudah bersurat ke KPK agar melalukan supervisi," tandasnya.

Dari data yang dihimpun, tender pembangunan lelang RS Mata Masyarakat Jawa Timur ini bersumber dari APBD Jatim dengan nilai pagu paket sebesar Rp 54.318.792.555. tender tersebut diikuti oleh 107 perusahaan. Dan hasilnya, PT.Cipta Karya Multi Teknik lolos sebagai pemenang dengan penawaran harga Rp.42.521.436.000.