Firli Bahuri: Tindakan KPK adalah Proses Hukum, bukan Kriminalisasi Apalagi Politisasi

KPK Firli Bahuri/Ist
KPK Firli Bahuri/Ist

Di hadapan pejabat dari 22 Pemerintah Provinsi (Pemprov), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan tidak ada kriminalisasi dan politisasi apapun yang dilakukan oleh KPK, melainkan hanya proses hukum.


Hal itu disampaikan Firli di acara pembukaan Rapat koordinasi (Rakor) Pembentukan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2023 bertema "Berawal dari Desa, Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi" di Ballroom 1 Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Kegiatan ini diikuti para Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dari 22 Provinsi yang desanya akan diusulkan menjadi percontohan Desa Antikorupsi di tahun 2023.

Firli mengatakan, sejak 6 Januri 2022 hingga 5 September 2022, KPK sudah menahan 108 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kesemuanya, dilakukan dengan mekanisme yang sama, prosedur yang sama, cara yang sama, kriteria yang sama, dan dasar hukum yang sama.

"Maknanya, tidak ada perbedaan setiap penanganan kasus korupsi. Jadi saya ingin katakan, bahwa apa yang dilakukan KPK adalah proses hukum. Tidak ada proses kriminalisasi, dan tidak ada proses politisasi," ujar Firli.

Karena kata Firli, KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali orang tersebut karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Jadi kalau seandainya ada beberapa waktu lalu di media misalnya Tempo, mengumumkan bahwa kita target orang tersangka, sudah pasti penuh penjara kalau kita target. Tapi yang pasti kita tidak pernah menarget seseorang," tegas Firli.

Selain itu, kata Firli lagi, KPK tidak ada keinginan mentersangkakan seseorang. Karena jika ingin mentersangkakan seseorang, KPK tidak perlu melakukan dan menggenjot upaya pendidikan masyarakat maupun pencegahan.

Firli menegaskan, hingga saat ini KPK masih berpegang teguh terhadap tiga strategi pemberantasan korupsi, yakni pendidikan masyarakat untuk membangun budaya antikorupsi, pencegahan dengan cara perbaikan sistem, dan penindakan dengan profesional.

"Itu prinsip-prinsip dasar kita, dan itu kita pegang teguh sampai hari ini," pungkas Firli.