DPRD dan Wali Kota Malang Sepakat Ranperda PKD Disahkan Perda Kota Malang 2022

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, beserta Wali Kota Malang, Sutiaji saat penandatanganan kesepakatan bersama/RMOLJatim
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, beserta Wali Kota Malang, Sutiaji saat penandatanganan kesepakatan bersama/RMOLJatim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dan Wali Kota Malang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda) Kota Malang 2022.


Pada agenda pengesahan tersebut, juga disampaikan beberapa pendapat akhir fraksi. Diantaranya adalah dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang dibacakan oleh Luluk Zuhriyah sebagai juru bicara. 

Menurutnya, secara umum Landasan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, telah diatur oleh banyak peraturan dan perundang-undangan yang menjadi legal standingnya.

"Sehingga yang perlu dilakukan adalah mengoperasionalisasikannya on the track, sesuai dengan regulasi dan implementasinya berdasarkan prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memenuhi rasa keadilan. Kami sepakat dan menyetujui Ranperda tentang PKD untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Malang Tahun 2022," ujar Luluk Zuhriyah saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang. Selasa (01/11) 

Meskipun telah sepakat dan menyetujui, lanjut Luluk Zuhriyah, Fraksi PDIP juga memberikan catatan penting dan rekomendasi strategis sebagai penguatan pelaksanaan segala arah kebijakan kota Malang, yang mampu beradaptasi dengan segala tantangan pembangunan. 

"Fraksi PDI Perjuangan mendorong diimplementasikannya secara purna reformasi birokrasi pengelolaan keuangan daerah (PKD) di Kota Malang sebagai basis pelayanan prima pada manajemen, Perbaikan fundamental secara sitematis dan konsisten mengenai penyusunan laporan keuangan OPD yang berbasis pada sistem SAP, Membangun sistem pengawasan yang kredibel berorientasi pada efisiensi dan efektifitas, Implementasi pengawasan bisa menggunakan dua pendekatan, yaitu online dan offline," paparnya. 

"Adapun jika ditemukan ketidakcakapan dan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah (PKD) kota Malang. Maka harus dilakukan tindakan tegas, terutama jika ada permasalahan hukum. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan, menekankan kepada Pemerintah Kota Malang agar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk terus ditingkatkan secara penuh dan terintegrasi. Semoga proses konstitusional ini dapat memiliki dampak yang baik dalam penataan kota Malang yang lebih produktif dan berkelanjutan," imbuhnya. 

Berikutnya dari Partai Damai Demokrasi Sejahtera yaitu gabungan dari Partai Demokrat, PAN, Nasdem, Perindo, dan PSI menyetujui dan menyepakati. Namun juga memberikan catatan dan poin penting yang dibacakan oleh Eko Hadi Purnomo. 

"Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang memandang, atas lahirnya Perda PKD ini merupakan perangkat hukum yang signifikan. Yang mana akan digunakan sebagai alas hukum untuk menjalankan APBD pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, Perda PKD ini harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip yang sesuai dengan aturan hukum. Sedangkan, terkait dengan Penerimaan Daerah dalam bentuk PAD, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang memandang harus ada strategi yang benar dan juga paparan yang jelas terkait dengan intensifikasi dan ekstensifikasi," tandasnya. 

"Kemudian, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang memandang dan menekankan kembali pentingnya perencanaan yang baik dalam Menyusun APBD, memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan mengesampingkan pembangunan yang dirasa masih belum dibutuhkan. Serta pelayanan dasar kepada masyarakat mulai dari Pendidikan, kesehatan dan hal lain harus mampu dicoover oleh APBD dengan jumlah yang proporsional. Terakhir, Pemerintah Kota Malang harus melakukan pengintegrasian laporan keuangan daerah dengan perencanaan kebutuhan barang milik daerah," tambahnya.

Kemudian dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga berpendapat menerima dan menyetujui. Selain itu, menyampaikan saran, masukan dan rekomendasi yang dibacakan oleh Hartatik. 

"Di dalam Perda tentang PKD ini, Pemerintah berbasis elektronik adalah satu hal yang harus segera dilakukan. Termasuk sistem penarikan dan penyetoran hasil pungutan pajak maupun retribusi. Jadi tidak lagi sistem manual. Demikian pula terhadap retribusi pasar, kami harapkan, Pemkot Malang harus lebih serius untuk menerapkan E -retribusi yang selama ini tidak mampu dijalankan dengan baik. Fraksi PKB juga berharap seluruh proses pengajuan, pencairan keuangan dan belanja daerah dapat dipercepat yang secara langsung dapat menghidupkan roda perekonomian Kota Malang dan harus secara konsisten menerapkan Perda tentang PKD di dalam pelaksanaan APBD di tahun anggaran mendatang," tegasnya.

Masih di tempat yang sama, Wali Kota Malang Sutiaji merespon saran dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kota Malang. Dan menyatakan akan segera melaksanakan rekomendasi tersebut. 

"Seluruh catatan dari seluruh fraksi, kita dengarkan semua dan akan kami laksanakan semuanya. Dengan semakin cepatnya terealisasi, akan semakin bagus. Karena masyarakat menunggu kinerja kita semua," tuturnya. 

Bahkan, pria orang nomer satu di Kota Malang tersebut juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh fraksi DPRD Kota Malang. 

"Perlu kami sampaikan, terimakasih atas kerja keras, cepat, cerdas dan ikhlas terhadap seluruh Fraksi DPRD Kota Malang. Sehingga ini menjadi bagian untuk perlu diapresiasi. Masyarakat pun harus tahu, karena ini untuk kepentingan masyarakat banyak," terangnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, pengesahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah ini sangat penting, karena terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

"Maka dari itu, nantinya tidak ada alasan lagi untuk Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait penghasil untuk tidak memenuhi target PAD kita. Jadi ini sangat krusial sekali," ucapnya. 

Usai penandatanganan ini, lanjut Made, berkasnya dikembalikan ke Provinsi untuk mendapat nomor registrasi.

"Setelah mendapat nomor registrasi, Wali Kota segera menyusun Peraturan Wali Kota, sehingga segera bisa diimplementasikan kepada pemenuhan target PAD. Targetnya, kalau bisa sebelum akhir APBD 2022 ini. Sehingga target-target yang belum tercapai. Harapkan kami di pertengahan November ini sudah keluar Perwalnya. Karena semua sudah dipersiapkan, sebenarnya kita sudah mendahului pembahasan. Tujuannya apa, agar target PAD tahun 2022 ini terpenuhi, apalagi target PAD untuk 2023," pungkasnya.