Dukung Kebijakan Jokowi, Pemprov  Akan Petakan Tata Niaga Garam Di Jatim

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Pemprov Jawa Timur mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang mewajibkan kebutuhan garam nasional harus dipenuhi dari produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024.


"Betul itu, sangat bagus kebijakan presiden Jokowi," kata  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur Dyah Wahyu Ermawati pada Selasa (8/11).

Sekadar diketahui, presiden Joko Widodo (Jokowi) mau mempercepat kegiatan penggaraman, supaya tidak lagi bergantung pada impor pada 2024 mendatang. termasuk berbagai industri dari aneka pangan, farmasi, dan kimia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 126/022 Tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, yang ditetapkan pada 27 Oktober 2022.

Lewat peraturan ini, Jokowi memandatkan kebutuhan garam nasional harus dipenuhi dari produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024.

Dia mengatakan, bocornya impor garam yang menyebabkan harga garam lokal jatuh disebabkan karena masih kurang maksimalnya pemetaan tata niaga garam. Sehingga, garam impor yang tidak terserap justru bocor ke pasar. Kondisi itu membuat garam lokal kalah bersaing, sehingga harganya anjlok. 

"Sebenarnya kalau untuk dibilang garam impor itu sudah menjadi kendala dari dulu. Itu kelihatannya mereka tidak melihat kebutuhan garam dulu tetapi mengizinkan impor garam sehingga jebol," tambahnya.

Menurut dia, Pemprov Jatim sendiri akan memperbaiki tata niaga garam. Nantinya, adakan disusun regulasi baik itu Pergub atau Perda, agar bisa dipetakan antara kebutuhan dan permintaan garam di Jawa Timur.

"Sekarang tata niaga garamnya yang harus diperbaiki. Lewat Pergub dan Perda. Yakni hilir dan hulu dipetakan dahulu," tambahnya.

"Kalau saya bilang neraca kebutuhan garam dipetakan dulu. Saat pemerintah pusat membuka keran impor garam petanya harus dibuka dulu. Kalau impornya dibuka lebih besar maka akan menganggu garam rakyat," tambahnya.

Pihaknya optimis, bahwa kalau kebijakan itu diberlakukan, maka garam yang diproduksi oleh petani di Jatim akan terserap pasar. Pasalnya, selama ini kualitas garam di Jatim sudah memenuhi standart industri, dengan kadar NaCL 97 persen.

"Kadanya (NaCL) ada yang sudah 97 lho. Ada yang KW 1 dan KW 2," pungkasnya.