Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
- KPK Minta Biaya Haji Penuhi Prinsip Kemampuan Masyarakat
- Kasus Dana Hibah, KPK Cecar Pimpinan DPRD Jatim hingga Pejabat Pemprov
- KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Sebagai Saksi Kasus Sahat
Baca Juga
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara ini. Penetapan tersangka itu baru dilakukan pada November 2022 ini.
Seorang tersangka itu adalah Hakim Agung Gazalba Saleh yang sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (27/10).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.
Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana (ID) ini, Hakim Agung Sudrajad diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu.
- Aksi Pembakaran Al Quran di Swedia dan Denmark Hina Nilai Suci Islam
- Kehadiran Kaesang di Politik Bisa Memperburuk Reputasi Jokowi
- Andi Sinulingga Membuktikan, Sodetan Ciliwung Proyek Sejak Era SBY yang Gagal Dieksekusi Jokowi dan Ahok