Polda Jatim Ungkap Papi dan Mami 19 PSK Pasuruan

Tersangka yang diamankan
Tersangka yang diamankan

Pria inisial DG, (39) warga Kabupaten Pasuruan, sebagai pemilik atau pengelola warkop yang sekaligus sebagai (Papi) dan RN, (30) warga Jakarta, yang berperan sebagai (Mami Putri), muncikari 19 perempuan yang dijadikan PSK di Pasuruan, ditampilkan di Mapolda Jatim.


Selain dua orang tersebut, Polda Jawa Jatim juga memajang tiga tiga tersangka lainnya yaitu CE (26) warga Kabupaten Nganjuk, sebagai kasir warkop, AG, (31) warga Kabupaten Nganjuk, sebagai kasir wisma dan juga, AD, (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga warkop.

"Kelima pelaku ini merupakan tersangka dugaan kasus perdagangan orang yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, yang diungkap oleh Unit III Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (21/11).

Kombes Dirmanto mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota Unit III Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Jatim, melakukan penggerebekan dibeberapa lokasi.

Diantaranya, warkop WP Gon yang beralamat di Ruko Gempol 9 Avenue

Mojorejo, juga di Perumahan Pesanggrahan anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Pasuruan. "Penggerebekan sendiri dilakukan pada 14 November 2022, sekira pukul 15.00 WIB," ucap Kombes Dirmanto.

Dari penggerebekan itu didapati, lanjut Kombes Dirmanto, bahwa ada 19 orang wanita yang menjadi korban. Dan dari 19 korban, empat diantaranya masih dibawah umur atau masih seorang pelajar. Sementara untuk ke 15 orang korban lain sudah dikembalikan ke pihak keluarga.

"Sedangkan modus operandi yang dilakukan para tersangka, bahwa tersangka DG, alias Papi Galih dan RN alias Mami Puti, menawarkan korban melalui media sosial (Facebook) yang menawarkan pekerjaan sebagai LC (Ladies Club) menemani tamu dengan gaji yang ditawarkan 10 sampai 25 juta," ujarnya.

Kombes Dirmanto melanjutkan, sehingga korban yang tertarik bisa menghubungi ke nomor yang tertera.

"Jika ada korban yang tertarik berkomunikasi dengan RN, Mami Putri. Setelah ada kesepakatan korban dijemput mengunakan travel yang disiapkan tersangka DG, Papi Galih, dan ditempatkan di Mess milik tersangka DG di kawasan Prigen, Pasuruan," ucapnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, AKBP Hendra Tri Eko Yulianto menambahkan, penggerebekan dilakukan, pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari warga bahwa ada anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK.

Dari informasi tersebut tim gabungan dari Subdit III dan Subdit IV menuju ke lokasi yang dimaksud. Di ruko Gempol City Walk, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Dari penggerebekan yang dilakukan terdapat delapan perempuan dan tiga diantaranya dibawah umur dalam kondisi disekap. Serta terdapat satu orang penjaga ruko," ucapnya.

Dari pengungkapan, petugas melakukan pengembangan di Perumahan  Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dan berhasil mengamankan DG alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri, beserta 11 perempuan dan satu orang anak dibawah umur.

"Dari hasil introgasi delapan orang perempuan tersebut oleh DG, alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri. Selain dipekerjakan di warkop juga dijual sebagai PSK dengan tarif 500 sampai 800 ribu di Wisma Tretes," ujarnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan Uang tunai sebesar Rp 12,2 juta, buku catatan, beberapa Hanphone, tiga unit sepeda motor, kondom belum terpakai.

Sementara untuk para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf R nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun.