Pasca OTT Sahat Tua Simanjuntak, KPK Geledah Mobil Kasubag DPRD Jatim

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD Jawa Timur pada Senin (19/12). Bahkan, KPK mengamankan dan membawa Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah pada Sekretariat DPRD Jatim, Afif.


Penggeledahan kali ini diduga merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu (14/12) lalu, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STPS) sebagai tersangka.

Dengan menggunakan minibus hitam dengan kawalan aparat kepolisian, tim penyidik KPK tiba di Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya, dan mereka langsung masuk dan menggeledah sejumlah ruangan.

Selain beberapa ruangan DPRD Jawa Timur, penyidik KPK juga menggeledah sebuah mobil di parkiran timur DPRD Jatim yang diduga milik Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah pada Sekretariat DPRD Jatim, Afif.

Usai memeriksa mobil Toyota Avanza silver bernopol L 777 EM tersebut, para penyidik meminta Afif untuk memidahkannya ke parkiran barat. Dengan dikawal penyidik KPK, Afif langsung mengemudikan dan memindahkannya.

Sejumlah wartawan yang memantau proses penggeledahan, dilarang memotret. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruan server kamera pengawas CCTV, serta ruang Kabag Risalah.

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim.

Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Diketahui, KPK telah menyegel ruangan Kasubag Rapat & Risalah Sekwan Provinsi Jawa Timur yang ditempati Afif sejak Rabu (14/12) lalu. Saat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak terjaring OTT KPK, Afif dikabarkan sedang berada di Malang.