Berdasarkan mandate UU 19/2019, KPK merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif, namun dalam menjalankan tugas maupun wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada cabang kekuasaan manapun.
- Firli Bahuri Prihatin KPK Kalah Praperadilan Dua Kali
- Ditinggal Firli, Dipimpin Nawawi, Kini KPK Hilang Taji
- Berkas Kasus Firli Berulang Kali Dikembalikan Lantaran Tak Cukup Bukti, Pakar Sebut Harusnya Dihentikan Perkaranya
Demikian ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menilai langkah operasi tangkap tangan (OTT) KPK kurang efektif, bahkan membuat citra Indonesia buruk.
“KPK juga tidak memandang bulu saat bekerja. Karena itu adalah prinsip kerja KPK,” kata Firli saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/12).
Firli memastikan bahwa KPK bekerja profesional berdasarkan dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok. Yakni demi kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, proporsionalitas dan menjunjung tinggi HAM.
Oleh karena itu, Firli menegaskan, KPK tidak akan mentersangkakan seseorang, kecuali karena perbuatannya, dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai atau pelaku tindak pidana.
Sebelumnya, dalam sambutannya di acara peluncuran aksi pemberantasan korupsi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2023-2024, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengkritik langkah OTT yang kerap dilakukan KPK dalam bidang penindakan kurang efektif.
"Kita gak usah bicara tinggi-tinggi lah, OTT-OTT itu tidak bagus sebenarnya, buat negeri ini jelek banget," kata Luhut.
- Disnaker Kabupaten Madiun Beri Pembinaan Pengelolaan Keuangan Keluarga Pekerja Migran
- Hari Kedua 11 Orang Mendaftar PPK Pilkada Banyuwangi 2024
- Truk dan Bus Jurusan Banyuwangi-Bali Sudah Bisa Lewati Gunung Gumitir Jember