Mahalnya Biaya Tes Kesehatan Perpanjangan SIM, Kabid Dokkes: Yang Tentukan Harga Dokter, Kita Tidak Pernah Ngasih Patokan 

SIM Corner BG Junction Surabaya/RMOLJatim
SIM Corner BG Junction Surabaya/RMOLJatim

Biaya pemeriksaan kesehatan bagi pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditentukan dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.


Hal disampaikan Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol. dr. H. Erwinn Zainul Hakim kepada Kantor Berita RMOLJatim, belum lama ini.

Menurut Erwinn, Bidokkes tidak pernah mengatur atau mencampuri dalam hal harga. Untuk rusan kesehatan (Urkes) wilayah, kalau pemohon  mau melaksanakan pemeriksaan SIM bisa dilihat regulasi yang ada di Polri. 

"Kalau regulasi yang ada di Polri, di dalam wilayah Satker Polres itu tidak boleh ada satu klinik yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon SIM dengan alasan dia bukan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," katanya. 

Erwinn mencontohkan, kalau pemohon SIM kan harus PNBP, sementara regulasi PNBP tidak ada. Makanya, pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat keterangan narkoba berbayar. 

"Nah yang bisa rumah sakit, karena rumah sakit BLU (Badan Layanan Umum). Sama seperti Urkes-urkes nggak boleh karena dia bukan PNBP. Kecuali ada suatu klinik yang bekerjasama dengan Polres, silahkan dia mengikuti regulasi pasar yang ada. Misalnya di Samsat mana tiba-tiba di depannya ada klinik dia sewa atau apa, terus dia nulis "Bisa Menerbitkan Surat Kesehatan", ya silahkan," ujarnya

Yang kedua, lanjutnya, di dalam Perpol (Peraturan Kepolisian) disebutkan peran Biddokes adalah melakukan pembinaan. Biddokes berkewenangan untuk menerbitkan surat rekomendasi pada dokter, klinik atau apapun yang sudah diberikan pelatihan Doklantas. Karena ada ketentuannya, ada aturannya. Seperti siapa saja yang boleh dapat SIM, mulai dicek pengelihatannya, apakah mengalami buta warna, kemudian pendengaran harus berapa dan segala macam. Tensinya berapa ada ketentuannya. Nah, kalau sudah pernah pelatihan, barulah pihaknya menerbitkan surat rekomendasi sebagai dokter pemeriksa. 

"Kita menerbitkan surat rekomendasi berdasarkan regulasi saja. Bahwa nanti dia (dokter) menerapkan harga berapa silahkan mengikuti pasar karena kita tidak pernah ada kaitan dengan pendapatan mereka. Kalau ada yang mau protes ya silahkan protes ke kliniknya kenapa kok mahal. Karena kita tidak pernah ngasih patokan harga," tegasnya.

Ditambahkan Erwinn, patokan harga itu tergantung kesepakatan pasar di tempat itu. Misalnya dokter umum. Kalau berobat ada yang bayar Rp 50 ribu. Sementara dokter lain mengenakan tarif Rp 25 ribu. 

"Kalau yang murah lebih laku, ya silahkan datang ke sana. Tapi apakah dia punya kompetensi standart yang benar. Sama seperti SIM tadi, apakah dia pernah dilatih dan tahu penilaian tes keseimbangan seperti harus tutup mata, tangan begini-begini. Apakah dia tahu cara mengetes pendengaran, tahu nggak cara mengetes mata 6/6 atau 6/30," jelasnya.

Masih kata Erwinn, intinya berdasarkan Undang Undang adalah dokter atau klinik yang melakukan pemeriksaan SIM wajib mendapatkan rekomendasi. Tapi mekanisme dia menentukan harga atau narik berapa terserah. 

"Saya pernah laksanakan di Kalimantan Selatan dan di NTB saya buat open. Klinik-klinik yang mau pelatihan saya persilahkan. Setelah itu saya terbitkan surat rekomendasi. Setelah beroperasi silahkan mau ngasih harga berapa. Karena pasti masyarakat itu mau mengurus surat kesehatan pastinya yang dipilih adalah yang paling dekat dengan ujian prakteknya. Kan nggak mungkin tesnya di Perak terus ngurusnya di Polda Jatim. Prinsipnya adalah, semua orang diperiksa dokter yang mempunyai SIP (Surat Ijin Praktek) dan mempunyai kemampuan Doklantas," demikian Erwinn. 

Sebelumnya diberitakan, para pemohon SIM di Surabaya mengeluhkan mahalnya biaya tes kesehatan dan psikotes. Salah satunya di gerai SIM Corner BG Junction. 

Biaya tes kesehatan jasmani dipatok Rp 45.000 untuk permohonan satu SIM. Bila pemohon mengajukan SIM A/C biaya dipatok Rp 85.000. Sementara biaya tes psikologi dikenakan Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM. Untuk  penerbitan dua jenis SIM dikenakan Rp 100.000.

Harga ini memang jauh lebih mahal dibanding dengan biaya tes kesehatan di Puskesmas atau klinik di luar yang juga peruntukannya sama-sama untuk pembuatan/perpanjangan SIM. 

Memang sebelum adanya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, banyak pemohon SIM yang mengajukan surat kesehatan dari Puskesmas. Sebaliknya, begitu peraturan itu diterbitkan, para pemohon banyak yang merasa diberatkan dengan biaya tes kesehatan dan psikotes.