Pasca Demo, Pengusaha Tambang Batu Kapur dan Pemkab Jember Duduk Bareng Cari Solusi

Pj Sekda Jember usai menemui perwakilan warga di ruang lobby Bupati Jember/RMOLJatim
Pj Sekda Jember usai menemui perwakilan warga di ruang lobby Bupati Jember/RMOLJatim

Sehari setelah demo dan blokade jalan tentang pengelolaan batu kapur Gunung Sadeng Puger, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember menggelar audiensi.


Audiensi diikuti Perwakilan Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS) dan 4 direktur CV pengelola di Gunung Sadeng, di ruang lobby Bupati Jember, Rabu (18/1).

Keempat direktur yang diundang itu adalah CV Widya Utama, CV Indoliem Prima Mitra, CV Sedaya Berkah Sentosa, dan CV Guna Abadi.

Mereka ditemui langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Jember,  Arief Tyahyono, Kepala Disperindag Jember Bambang Saputro, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jember Bobby A. Sandy.

"Audiensi ini digelar dalam rangka menindaklanjuti penyampaian pendapat oleh Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS), Selasa (17/1) kemarin," ujar Sekda Jember Arief Tyahyono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dia menjelaskan ada dua hal yang harus lakukan bersama-sama dak harus dilakukan secara komprehensif.

Pertama, tentang perizinan pertambangan, yang ranah kewenangan perijinan berada di Provinsi Jawa Timur, bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember. 

Kedua adalah adanya tim yang terdiri atas jajaran DPRD dan Pemkab Jember serta perwakilan masyarakat yang saat ini tengah menggelar audiensi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim. Namun hasilnya tak akan jauh beda dengan apa yang  sampaikan dalam audiensi ini.

"Sebab, sejak tahun 2016 ada peralihan perinjinan dari kabupaten ditarik ke provinsi, dari provinsi ditarik ke pusat, dari pusat ditarik lagi ke provinsi. Tentunya, perlu ada penataan kembali," ujar Arief yang juga menjabat Kepala Dinas PTSP Jember.

Pada prinsipnya, lanjut Arief, Bupati Hendy bakal mengakomodir serta mencari jalan terbaik untuk semua pihak. 

"Namun caranya, yang  tidak menabrak aturan. Apalagi sampai main klaim lahan milik orang lain," katanya.

Sementara itu, Kadisperindag Bambang Saputro menjelaskan terdata ada sebanyak 254 hektare Gunung Sadeng yang sudah terploting untuk beberapa perusahaan. 

"Sebanyak 195 hektare lebih sedikit milik Pemkab Jember, sisanya sekitar 50 hektare tanah milik negara," jelas Bambang.

Selanjutnya, tercatat ada sebanyak 18 perusahaan yang telah memiliki izin.

"Namun, izinnya masih bervariasi. Ada yang sudah memiliki izin lengkap hingga IUP operasi produksi, ada yang baru IUP eksplorasi, ada yang Sebagian masih WIUP," tandasnya.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam PTGS menggelar demontrasi meminta Pemkab Jember memberi lahan tambang di Gunung Sadeng, pada Selasa (17/1). 

Mereka mengeluhkan sulitnya pasokan batu kapur dan kini meminta lahan tambang untuk dikelola. Salah satunya, sejumlah lahan yang telah dikuasai 4 perusahaan tersebut.