KPK Geledah Rumah Wakil DPRD dan Bapedda Jatim 

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah DPRD Jawa Timur, KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat mulai  Selasa (17/1/2023) hingga Kamis (19/1/2023).


Penggeledahan dilakukan di enam lokasi di antaranya di kediaman Wakil Ketua DPRD hingga Kepala Bappeda Jatim.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Selasa (17/1/2023) dan Rabu (18/1/2023), tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda.

Lokasi dimaksud adalah kediaman Wakil Ketua DPRD Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya. Kemudian kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

“Penggeledahan juga dilakukan di kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dan kediaman Kepala Bappeda Provinsi Jatim,” ujar Ali, Jumat (20/1).

Dia menambahkan, pada Kamis (19/1/2023), tim penyidik telah selesai menggeledah kediaman Ketua Komisi D DPRD Jatim. Juga kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim.

Ali tidak menjelaskan secara rinci nama pihak yang rumahnya digeledah penyidik KPK dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) ini. Dikatakannya, ada beberapa bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

“Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah,” kata Ali.

Penyidik KPK, lanjut Ali, akan menganalisa bukti yang diamankan guna melengkapi berkas perkara para tersangka.

 “Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan rersangka STPS dan kawan-kawan,” ujar Ali.