Masyarakat Banyuwangi Tolak Tuntutan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun

Masyarakat Banyuwangi yang tergabung dalam SRB aksi demo tolak tuntutan masa jabatan kades jadi 9 tahun/RMOLJatim
Masyarakat Banyuwangi yang tergabung dalam SRB aksi demo tolak tuntutan masa jabatan kades jadi 9 tahun/RMOLJatim

Masyarakat akar rumput atau warga desa yang mengatasnamakan Serikat Rakyat Banyuwangi menolak tuntutan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.


Penolakan itu disampaikan dengan menggelar aksi demo di Balai Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Rabu (25/1/2023).

Puluhan massa, nampak membentangkan poster dan spanduk. Isinya, menolak tuntutan ribuan kepala desa kepada DPR dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR pada, 17 Januari lalu.

Saat itu, para Kades mendesak agar pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa, yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa untuk direvisi.

Bahkan, selain meminta penambahan masa jabatan, para kades tersebut juga menuntut tanpa adanya periodisasi.

Padahal dalam UUD RI 1945 pada pasal 6 jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah 5 tahun. Demikian pula dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 60 yang menjelaskan masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun.

Dari kedua regulasi tersebut, masa jabatan presiden dan wakil presiden serta kepala daerah disebutkan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

“Kami menilai Kades yang meminta perpanjangan jabatan sampai 9 tahun kurang etis. Ini mencederai demokrasi bangsa,” ujar Koordinator SRB, Supono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Meskipun ada Undang-undang Desa, posisi Kades itu, kata dia, sama seperti lembaga lain yang sumber dananya berasal dari APBN, APBD hingga APBDes dengan periodisasi 5 tahunan.

Atas dasar itu, puluhan warga yang tergabung dalam SRB menyayangkan para Kades yang menyatakan akan menghabisi partai politik yang tidak mendukung tuntutan mereka. Terlebih, mereka mengklaim sebagai aspirasi rakyat.

“Ini terkesan sombong, kalau kami murni rakyat, tidak mewakili asosiasi apapun,” sebutnya.

Gerakan penolakan tuntutan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dan tanpa periodisasi ini, lanjutnya, rencananya akan digelar di sejumlah titik di Banyuwangi.

“Minimal aksi di 4 penjuru. Nanti diakhiri dengan aksi di DPRD Banyuwangi, kalau perlu ke senayan,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa balik mendesak asosiasi atau perkumpulan para kepala desa dibubarkan. Karena, menurutnya, adanya asosiasi tersebut membuat para Kades terkotak-kotak.

“Padahal para Kades termasuk dalam pemerintahan yang tidak perlu berserikat. Yang layak berserikat itu rakyat,” tegas Supono.