Saksi Korban Penipuan Tas Hermes Sebut Terpaksa Laporkan Medina Zein ke Polisi karena Diancam

Suasana sidang kasus penipuan tas Hermes dengan terdakwa Medina Zein di PN Surabaya/RMOLJatim
Suasana sidang kasus penipuan tas Hermes dengan terdakwa Medina Zein di PN Surabaya/RMOLJatim

Kasus penipuan jual beli tas merk Hermes yang menjerat selebgram Medina Zein sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1).


Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Ugik Ramantyo menghadirkan tiga orang saksi, yakni Uci Flowdea (saksi pelapor sekaligus saksi korban), Risky Firmansyah dan Lukman Hakim Hasir selaku kuasa hukum Hermes Internasional.

Dalam keterangannya, Uci Flowdea mengatakan dirinya merasa tertipu dengan pembelian barang produk tas dari terdakwa. 

"Ada 9 tas yang saya beli diklaim sebagai brand Hermes asli dari pengakuan Medina lewat percakapan chat aplikasi WA. Tanggalnya senigat saya pada 28 Juli 202," katanya.

Disebutkan Uci, dari percakapan itu Medina menawarkan produk tas yang dimilikinya melalui chat WA. Dia (Medina,red) menawarkan dengan nilai transaksi semuanya via WA dan voice notes. 

"Medina berbicara mau menjual barang koleksi pribadinya yang dibeli dari counter hermes langsung di Jakarta. Lalu saya tanya dan dia bilang 10.000 persen asli," bebernya di hadapan majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gde Agung Pranata.

Selanjutnya, sambung Uci, Medina bilang koleksi pribadi yang dibeli lewat counter Hermes itu juga sebagai koleksi pribadi, lalu diminta untuk fotokan. Dikirimlah berupa voice note dan gambar-gambar tas milik Medina lewat WA. 

"Medina juga bilang butuh duit karena kondisi saat itu barengan masa pandemi COVID-19," ungkapnya.

Setelah ada persetujuan keduanya, Uci melakukan pembayaran via tranfer antara tanggal 30 Juli sampai 05 Agustus tahun 2021 ke rekening yang dituju atas permintaan Medina. 

"Jumlahnya, bervarian untuk 4 tas pertama yang ditawarkan saya lunasi mulai Rp150 juta, Rp100 juta bahkan Rp470 juta semua lewat rekening yang dituju atas permintaan Medina Zein. Kemudian, dikirimkanlah sejumlah tas yang dipesan melalui Iqbal dan Aini ke alamat rumah saya di Graha Family Surabaya melalui asisten pribadi Medina," bebernya.

Sesampainya di Surabaya, Uci merasa ada perbedaan secara fisik tampilan ada kejanggalan dari tas yang dikirimkan. "Feeling saya kok gak pas. Karna sudah 15 tahun saya pakai tas hermes kok beda ya, disitulah saya komplain sama Medina, saya minta balikin uang karna tas yang sudah gak cocok sama tas yang biasa saya pakai," ucapnya.

"Karena merasa aneh dan saya lihat sendiri, lalu bilang ke Iqbal (Asisten Medina Zein) yang mengirimkan tas ke saya. Lima (5)tas ini akan saya cek keasliannya. Untuk 4 tas yang dikirimkan pertama sudah dilunasi biar jadi bukti. Saat itu saya transfer (pembayaran) dengan rekening atas nama saya sendiri, karna Medina sudah minta DP lagi 100juta untuk 5 tas itu," terang Uci.

Kemudian, Uci langsung membatalkan pembelian. Ia lalu meminta Medina mengembalikan uang yang terlanjur dikirimkan lewat tranfer segera untuk dikembalikan hari itu juga.

Namun, Medina tak kunjung memberikan. Sebaliknya, Medina hanya menjanjikan saja. "Karena tak ada itikad baik itu, kasus itu kemudian diketahui publik dan terblow up media dengan harapan uang dikembalikan. Ujungnya sampai sekarang tidak ada uang yang dikembalikan Medina kepada saya," tandas Uci mengingatnya.

Saya sudah setiap hari menagih dan juga asisten saya, tapi dia hanya janji-janji. Lalu, saya kasih waktu 1 bulan dan tidak ada itikad baik, lalu terekspos media," paparnya.

Ketika terekspos media itu lah, Uci mengaku sifat dan sikap Medina semakin galak. Bahkan, mengancam dan mencaci maki dirinya. Dari situ lah, Uci memutuskan untuk melapor ke Polda Metro dan ke Polrestabes Surabaya.

 "Saya malah disomasi, makannya saya laporkan (Medina) ke Polrestabes Surabaya. kenapa saya lapor? Karena ada ancaman dari Medina," pungkasnya.

Untuk diketahui, akibat perbuatan terdakwa Medina Zein saksi Uci Flowdea mengalami kerugian sebesar Rp.1.3 miliar, dan oleh JPU Ugik Ramantyo, terdakwa Medina Zein didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Atau Kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan.