Polri Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Uang Rp 1 Triliun Hasil Kejahatan Mengalir ke Parpol

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net

Polri memastikan bakal menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan aliran dana sebesar Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke partai politik diduga untuk keperluan Pemilu 2024.


"Ya tentunya kalau ada laporan dari PPATK dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/1).

Polri, tegas Dedi, menangani dugaan tindak pidana sesuai dengan Peraturan Kepolisian No 6/2019 tentang Manajemen Proses Pendidikan.

"Pada prinsipnya setiap tindak pidana yang ditangani Bareskrim harus mengacu pada Perkap No 6 Tahun 2019 tentang proses penyidikan. Jadi ada tahapan-tahapannya, setiap laporan yang masuk harus dilakukan asesmen, apakah ini merupakan suatu tindak pidana atau bukan," ujar Dedi.

Sebelumnya, PPATK menemukan aliran dana Rp1 triliun ke politikus. Dana tersebut berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (green financial crimes) yang diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.

"Nilai transaksinya luar biasa itu, senilai Rp1 triliun di satu kasus dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik. Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 itu sudah terjadi," ujar Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, Kamis (19/1).