Diduga Bekerja Non Prosedural, Imigrasi Bandara Internasional Juanda Tunda Keberangkatan 87 WNI 

Petugas TPI Bandara memeriksa dokumen calon penumpang/ist
Petugas TPI Bandara memeriksa dokumen calon penumpang/ist

Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya melakukan penundaan keberangkatan terhadap 87 WNI yang diduga akan bekerja di LN secara non prosedural dari terminal 2 keberangkatan Bandara Internasional Juanda Surabaya, Sabtu (28/1).


Petugas mencurigai adanya indikasi penumpang dan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan (paspor) sehingga melakukan wawancara mendalam terhadap Calon Pekerja Migran Indonesian Non Prosesural (PMI NP)

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco Muttaqin menyatakan, bahwa penundaan PMI NP bekerja sama dengan sinergitas dengan kementerian Ketenagakerjaan serta Satgas PAM Lanudal

"Imigrasi memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap WNI yang akan berangkat ke akan ke luar negeri," kata Chicco didampingi Kabid TPI Yudhistira Yudha dalam rilis yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (28/1).

Oleh karena itu, lanjut Chicco, penundaan ini bermaksud agar melengkapi persyaratan untuk bekerja guna keselamatan dan perlindungan WNI dalam bekerja di luar negeri.

"Jika persyaratan telah dipenuhi maka tentunya dapat dipersilahkan berangkat ke luar negeri," pungkas mantan Atase Imigrasi pada KBRI di Hongkong. 

Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dengan cermat serta humanis guna kenyaman dan keamanan warga negara Indonesia di luar negeri.

"Kami menunda sebagai bentuk perlindungan dan kami mengimbau agar dilengkapi persyaratan terlebih dahulu agar dikemudian hari tidak menjadi permasalahan hukum di negara yang dituju," sambung mantan Kasi Inteldakim Kanim Kelas I Denpasar ini.