Sembilan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.
- DPRD Jatim Harap Ada Tambahan Armada Untuk Lebaran Tahun Depan
- Antisipasi PMK, Daniel Rohi Usulkan Pembatasan Lalu-Lintas Hewan Di Perbatasan Jatim
- DPRD Jatim Sebut Konflik Iran-Israel Berpotensi Menimbulkan Efek Domino Jika Terjadi Berkepanjangan
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, para anggota DPRD Jatim tersebut akan diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik nomor 39, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (1/2).
Selain sembilan anggota DPRD Jatim, KPK juga memanggil satu saksi dari pihak perbankan. Seluruh saksi yang dipanggil yakni Sri Untari selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan; Fauzan Fuadi selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB; Muhammad Reno Zulkarnaen selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat; Blegur Prijanggono selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar.
Selanjutnya, Suyatni Priasmoro selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Nasdem; Heri Romadhon selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi PAN: Achmad Sillahuddin selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi PPP; Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim dari Fraksi PDIP; dan Maudy Farah Fauzi selaku pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi