Sembilan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.
- Kunjungi Ajinomoto, DPRD Jatim Minta Pupuk Amina Digratiskan untuk Petani Sekitar Pabrik
- Ketua DPRD Jatim : Dari 33 Raperda Usulan Baru 14 Perda Selesai Dibahas di Tahun 2022
- DPRD dan Pemprov Jatim Setujui Pendatanganan Substansi RTRW 2023 – 2043
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, para anggota DPRD Jatim tersebut akan diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik nomor 39, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (1/2).
Selain sembilan anggota DPRD Jatim, KPK juga memanggil satu saksi dari pihak perbankan. Seluruh saksi yang dipanggil yakni Sri Untari selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan; Fauzan Fuadi selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB; Muhammad Reno Zulkarnaen selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat; Blegur Prijanggono selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar.
Selanjutnya, Suyatni Priasmoro selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Nasdem; Heri Romadhon selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi PAN: Achmad Sillahuddin selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi PPP; Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim dari Fraksi PDIP; dan Maudy Farah Fauzi selaku pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya.
- Menhub Pastikan Bandara Kertajati Akan Layani Pemberangkatan 20 Kloter Jemaah Haji Tahun Ini
- JMSI Dukung Kampanye #RamadanTanpaKelaparan
- Pengantin Baru di Banyuwangi Langsung Dapat Tiga Dokumen Kependudukan