Sembilan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.
- Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029, Hidayat Komitmen Entaskan Kemiskinan Dan Kawal Ketersediaan Pupuk Bersubsidi
- Dilantik jadi Anggota DRPD Jatim Periode 2024-2029, Zeiniye Bangun Sinergitas Antar Pemerintah
- 5 Anggota Fraksi PKS DPRD Jatim Dilantik, Ketua PKS Jatim Minta Konsisten Berjuang untuk Membela Rakyat
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, para anggota DPRD Jatim tersebut akan diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik nomor 39, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (1/2).
Selain sembilan anggota DPRD Jatim, KPK juga memanggil satu saksi dari pihak perbankan. Seluruh saksi yang dipanggil yakni Sri Untari selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan; Fauzan Fuadi selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB; Muhammad Reno Zulkarnaen selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat; Blegur Prijanggono selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar.
Selanjutnya, Suyatni Priasmoro selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Nasdem; Heri Romadhon selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi PAN: Achmad Sillahuddin selaku anggota DPRD Jatim dari Fraksi PPP; Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim dari Fraksi PDIP; dan Maudy Farah Fauzi selaku pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Diduga Ikut Bantu Pengajuan PK Mardani Maming
- Bupati Kediri Bakal Naikkan Insentif Jukir Rp1 Juta
- Risma Ziarah ke Makam Kyai Ageng Basyariyah Sewulan Madiun