5 OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Jember mendapatkan nilai tinggi dalam performa pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia. Kelimanya yaitu, Puskesmas Jenggawah, Puskesmas Kalisat, Dispendik, Disdukcapil, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta Dinas Sosial Jember.
- Peringati Hari Kartini, Driver Suroboyo Bus Kenakan Pakaian Kebaya
- Keluarga Anak Yatim Piatu Yang Lumpuh 7 Tahun, Dapat Perhatian Dari Ketua Komisi VI DPR RI
- Pemkab Jember Gelar Operasi Pasar Murah di Seluruh Pasar Tradisional
Baca Juga
Atas prestasinya ini, mengantarkan Pemkab Jember, mendapatkan penghargaan dari lembaga resmi pemerintah, yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
"Alhamdulillah Pemkab Jember mendapat penilaian yang tinggi, tentunya ini merupakan penyemangat bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Jember," ucap Pj. Sekdakab Jember, Arif Tjahjono, Selasa (21/3).
Dijelaskan Arief, bahwa penilaian ini merupakan wujud dari pelaksanaan Perpres RI Nomor 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, yang bertujuan mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik, untuk mematuhi UU No. 25/2019 tentang Pelayanan Publik.
Hal senada disampaikan, Plt. Kepala Bagian Organisasi, Agustin Eka Wahyuni.
"Kami bangga dan bersyukur atas penghargaan yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Jember itu," katanya.
Dia menjelaskan, dengan nilai tersebut, Kabupaten Jember masuk dalam zona hijau, kategori B, alias daerah yang memiliki pelayanan publik dengan kualitas tinggi.
Kegiatan penilaian itu, lanjut Eka, bertujuan untuk mendorong kepatuhan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik.
Untuk menindaklanjuti hasil penilaian itu, Ombudsman RI mendorong setiap kepala daerah yang mendapatkan penghargaan untuk mengapresiasi pimpinan dan pegawai yang bertugas pada setiap unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan kategori A atau B.
"Selain itu, memberikan pembinaan kepala pimpinan dan pegawai pada unit pelayanan publik yang masih berkategori C, D, dan E," terangnya.
Sebelumnya, Kabupaten Jember mendapatkan Piagam Penghargaan atas Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, Senin (20/3).
- Pospera Jatim Instruksikan Kader Turun Ke Bawah Menangkan Ganjar Di Pilpres 2024
- 10 Alumni FH UWP Disumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya
- Peduli Sesama, Polisi Lamongan Rawat Ratusan ODGJ Bersama Istri