Polisi Diminta Hentikan Proses Hukum Tiktokers Bima 

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman/Net   
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman/Net  

Polda Lampung menindaklanjuti Tiktokers Bima terkait dugaan pencemaran nama baik Pemda Lampung soal kritikannya mengenai infrastruktur di Lampung yang viral di sosial media.


Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman telah menerima informasi pelaporan Bima oleh Polda Lampung tersebut dan meminta tidak menindaklanjutinya.

"Saya dapat info Bima sudah dilaporkan ke Polda Lampung saya pastikan saya akan terus ingatkan Polda Lampung agar tidak menindaklanjuti laporan ini secara hukum. Karena memang enggak ada masalah hukumnya. Apa masalah hukumnya menurut saya," kata Habiburrokhman dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/4).

Legislator dari Fraksi Gerindra ini menegaskan permintaannya tersebut bukan bentuk intervensinya terhadap hukum yang berlaku. Tapi, permasalahan Tiktokers Bima tidak perlu ditindaklanjuti secara berlebihan.

"Saya tidak intervensi tapi saya mengingatkan ya jangan sampai masalah yang sebetulnya bukan masalah hukum dibawa ke masalah hukum," ujarnya.

Oleh karenanya, ia meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Bima untuk mengantisipasi kegaduhan di tengah masyarakat.

"Saya minta LPSK juga proaktif memberikan perlindungan kepada Bima. Ini kita harus jaga iklim demokrasi jangan sampai suara-suara kritis itu justru dilarikan ke arah kriminal, maju terus Bima jangan khawatir, jangan takut kami bersamamu," demikian Habiburrokhman.