Mentan Syahrul Yasin Limpo 2 Kali Mangkir, Firli Bahuri: Wajib Hukumnya Penuhi Panggilan KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/RMOL
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/RMOL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyelidik KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).


Permintaan itu disampaikan Firli setelah Mentan Syahrul dua kali tidak hadir dari panggilan tim penyelidik KPK. Di mana, KPK sudah memanggil untuk ketiga kalinya agar datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin besok (19/6).

"Setiap warga negara wajib hukumnya memenuhi panggilan secara sah," ujar Firli kepada wartawan di acara Roadshow Bus KPK di Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu pagi (18/6).

Firli menjelaskan, setiap warga negara yang dipanggil untuk dimintai keterangan atau sebagai saksi, dipastikan sudah memenuhi syarat-syarat yang diatur oleh hukum acara pidana.

"Bilamana seseorang itu dipanggil, karena alasan yang patut dan wajar secara hukum, tentu kita akan panggil lagi kedua, saya kira kita ikuti aja ketentuan hukum," kata Firli.

Saat ditanya terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan Mentan Syahrul Yasin Limpo apakah benar tentang pemerasan terhadap pejabat di Kementan, Firli memastikan pada waktunya akan mengungkap kepada publik setelah proses penyelidikan selesai dan naik ke tahap penyidikan.

"Nanti kita akan ungkap semua setelah keterangan saksi lengkap, bukti-bukti lengkap semua, nanti kita sampaikan pada waktunya. Saya kira saya tidak ingin mendahului apa yang sedang dilakukan penyelidik tentang permintaan keterangan, pencarian bukti-bukti, karena memang dari bukti-bukti itu lah nanti yang akan membuat terangnya suatu perkara pidana," pungkas Firli.

Mentan Syahrul sedianya diagendakan diperiksa pada Jumat (16/6). Namun, dia tidak hadir memenuhi panggilan KPK karena menghadiri acara G20 di India. Mentan Syahrul pun meminta pemeriksaan dijadwalkan kembali pada Selasa (27/6).

Akan tetapi, KPK kembali mengirim surat panggilan kepada Mentan Syahrul untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (19/6).

Pada Rabu (14/6), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang menyeret nama Mentan Syahrul. Proses penyelidikan itu merupakan sebagai bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK.

Selama proses penyelidikan itu, KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap puluhan ASN dan pejabat di lingkungan Kementan.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini telah berlangsung sejak awal Januari 2023, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

Dalam laporan tersebut, terkait dengan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan mutasi pegawai dan dugaan pemerasan kepada pejabat Kementan, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Pemerasan terkait mutasi pegawai dan pejabat di Kementan itu diduga dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo dan beberapa pejabat tinggi di Kementan.