Dalami Dugaan Pungli dan Asusila Oknum Pegawai KPK, Timsus Periksa Belasan Orang

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Tim khusus (Timsus) yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa belasan orang dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK dan dugaan perbuatan asusila penjaga Rutan KPK.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan Pungli di Rutan KPK yang diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga saat ini masih terus didalami dalam proses penyelidikan.

"Kami masih terus dalami, apakah nanti masuk kategori suap, gratifikasi, ataukah pemerasan dalam jabatan. Karena pemerasan dalam jabatan itu juga masuk kategori tindak pidana korupsi tentunya," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Ali menjelaskan, selain membebastugaskan puluhan pegawai Rutan Cabang KPK yang terkait dugaan Pungli, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin pegawai.

"KPK saat ini sudah memeriksa kurang lebih 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai tadi, yang terdiri dari Inspektorat, kemudian Pejabat Pembina Kepegawaian, dan juga atasan langsungnya," kata Ali.

Ali memastikan, pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran disiplin pegawai, maupun soal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsinya kepada publik.

"Nanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan dari hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa disiplin pegawai," tutur Ali.

Selain itu kata Ali, pihaknya juga saat ini masih melakukan pemeriksaan terkait penegakan disiplin pegawai terhadap dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oknum pegawai Rutan Cabang KPK.

"Untuk yang dugaan asusila sudah dihukum oleh Dewan Pengawas KPK persoalan etiknya. Nah kemudian karena ini kan ada perbedaan, kalau sekarang ini kan ada pengawasan dari Dewan Pengawas KPK, maka kemudian direkomendasikan oleh Dewan Pengawas KPK, untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan disiplin kepegawaiannya," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Senin (19/6), Dewas KPK mengungkapkan temuan adanya dugaan Pungli di Rutan Cabang KPK. Temuan awal dugaan Pungli tersebut nilainya mencapai Rp 4 miliar.

Tidak hanya itu, Dewas KPK juga telah melakukan sidang etik terhadap seorang penjaga Rutan berinisial M (35), karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap istri seorang tahanan KPK.

Dewas pun menghukum pegawai KPK itu dengan sanksi sedang, ditambah permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

Selain itu, Dewas juga merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.