Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso sudah mendapat panggilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pemalsuan dokumen pada rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS).
- Hardiknas 2024, Pemkab Bondowoso Fokus Lanjutkan Kurikulum Merdeka
- Pemkab Bondowoso-Jurnalis Buka Bersama, Pj Bupati Bambang: Perkuat Sinergi
- Gas LPG 3 Kg di Bondowoso Langka dan Harga Meroket, Pj Bupati Gelar Sidak
"Kami (komisioner) sudah menerima pemanggilan itu," ujar Ketua KPU Bondowoso, Junaidi saat dikonfirmasi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (30/6).
Ditanya terkait kesiapan menghadapi sidang yang akan digelar DKPP RI tersebut, Junaidi mengaku sudah menyiapkan segalanya. "Kami siap gontok-gontokan dan adu data mereka," tegasnya.
Junaidi mengaku siap dengan segala konsekuensi yang akan terjadi dari hasil pemeriksaan. "Kami sudah siap dengan segala konsekuensi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Esti Diah Marwati melaporkan KPU Bondowoso ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso yang kemudian diteruskan kepada DKPP RI.
Haryono kuasa hukum Esti menjelaskan, pada pengumuman pertama tanggal 23 Januari di website KPU, kliennya masuk sebagai peserta terpilih peringkat kedua. Namun, selang beberapa waktu terdapat pengumuman kedua yang dibuat oleh KPU melalui website yang sama.
Pada pengumuman kedua itu nama kliennya diganti nama orang lain. Padahal, nomor peserta yang namanya diganti tetap gunakan nomor peserta dari kliennya tersebut.
Haryono menambahkan, Esti Diah Marwati menyatakan laporan kliennya sudah masuk DKPP, selain melanggar kode etik, juga berpotensi pidana. Sebab ada dugaan perbuatan melawan hukum.
"Karena pengumuman itu dokumen negara, itu termasuk pemalsuan dokumen," ujarnya.
- Parkir Gratis yang Tak Gratis
- Zainal Arifin Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Probolinggo di PDI Perjuangan
- Mas Dhito Resmi Daftar Cabub Kediri di Partai NasDem