Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus seorang wanita yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu
- Tertangkap dengan Barang Bukti 144 Kilogram Sabu, Pasangan Suami Istri Terancam Hukuman Mati
- Jual Beli Sabu dengan Sistem Ranjau, Salah Lokasi dan Masuk Bui
- Penyelundupan 11 Kg Sabu di Perbatasan RI-Malaysia, Berhasil Digagalkan Prajurit TNI
Pelaku yang berusia 43 tahun tersebut, diamankan di rumahnya Jalan Griyo Mapan Utara, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 21, 82 gram yang dibungkus dua plastik klip besar. Selain itu, juga disita timbangan elektrik serta beberapa bendel plastik klip yang dipakai untuk mengemas sabu ke ukuran paket hemat (pahe).
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, tersangka digerebek di rumahnya ketika siang hari. Saat diamankan, tersangka saat itu sedang sibuk mengemas sabu ke plastik klip
Tersangka mengakui, jika sabu miliknya tersebut sudah siap dijual. Selama ini, dia membagi sabu itu sendiri di rumahnya.
"Tersangka ini mengaku untuk kemasan besar belum sempat dibagi. Ia biasanya menjual kemasan poket kecil," kata Suroto.
Suroto mengungkapkan, tersangka ini merupakan pengedar. Ia membeli kristal haram itu dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Dalam bisnis itu, dia mengambil sabu dengan diranjau.
"Kemudian dibawa pulang untuk dibagi lagi menjadi kemasan kecil. Dia membeli pada bandar. Kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan. Jualnya pada pelanggan yang dikenal saja," tutup dia.
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
- Sebulan Polres Jember Bekuk 35 Tersangka Narkoba, 1 Bandar Antar Provinsi Jatim-Aceh
- Grebek Rumah Penjual Pil Dextro di Banyuglugur Situbondo, Polisi Temukan Ribuan Pil