Proses Penyidikan Kasus Ponpes Al Zaytun Dipastikan Jalan Terus

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Wahyu Widada/RMOL
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Wahyu Widada/RMOL

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang dalam Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat. 


Hal ini karena penyidik masih melakukan penyidikan, dan baru usai gelar perkara. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya berkomitmen melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat Panji Gumilang.

"Semuanya harus kita formalkan dulu," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Wahyu Widada di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7).

Meski baru menjabat sebagai Kabareskrim, Wahyu menyebut pihaknya masih terus melakukan penyidikan.

Terlebih, dalam hal ini Wahyu menyerahkan kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, nanti ada Pak Djuhandhani yang akan memberikan penjelasan secara resmi, tahapan-tahapannya seperti apa, progresnya seperti apa. Tapi progres sedang berjalan," kata Wahyu dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Sejauh ini, telah ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, kedua dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Panji pun telah memenuhi panggilan Polri pada Senin awal bulan ini (3/7).