Bupati Bangkalan nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- KAI Daop 7 Madiun, Serahkan Bantuan CSR sebesar 131 Juta di 3 Kabupaten
- Temuan BPK Soal Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Pakar: Korupsi Dimulai dari Kebijakan
- Tak Ditahan, Firli Bahuri Keluar dari Bareskrim Polri Usai 9 Jam Diperiksa
R. Abdul Latif Amin Imron dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dalam pasal 12 huru (a) tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 5 KUHP dan pasal 12 huruf b undang undang RI nomor 31 tentang tidak pidana korupsi tahun 1999.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selama 12 tahun penjara," kata JPU KPK, Rikhi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (24/7).
Tidak hanya itu, mantan Wakil Ketua DPRD Bangkalan ini juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta.
"Dan biaya denda sebanyak Rp500 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” tegas Rikhi.
Selain dituntut 12 tahun bui dan mbayar biaya denda sebesar Rp500 juta subsidait 6 bulan kurungan.
R. Abdul Latif Amin Imron juga diminta untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp9,7 miliar dan denda sebesar Rp500 juta.
“Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.7 miliar subsider 5 tahun penjara jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tidak dipenuhi," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Narkoba, 2 Polisi di Madiun Dituntut 4,6 Tahun Penjara
- Bandar Narkoba Di Lamongan Dituntut 9 Tahun Penjara
- Dituntut 2 Tahun Penjara, Dirut PT Rakuda Furniture: Sudah Pailit, Kenapa Saya Masih Dipidana?